Lompat ke isi utama

Berita

Resmi Ditetapkan sebagai Unit Kerja Mandiri Kelas A, Alamsah Apresiasi Kerja Jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Jambi

Tangkapan Layar Surat Keputusan Sekjen Bawaslu RI

Tangkapan Layar Surat Keputusan Sekjen Bawaslu RI

KOTA JAMBI – Bawaslu Kota Jambi resmi ditetapkan sebagai Unit Kerja Mandiri (UKM) Kelas A berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia Nomor 2988/OT.00/SJ/09/2026 tentang Penetapan Unit Kerja Mandiri Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Tahap IV di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, tertanggal 29 September 2026.

Penetapan ini menjadi langkah penting dalam penguatan kelembagaan Bawaslu Kota Jambi, khususnya dalam mendukung tata kelola organisasi dan pelaksanaan tugas pengawasan pemilu melalui struktur kesekretariatan yang lebih terorganisasi.

Sebagai UKM Kelas A, Bawaslu Kota Jambi memiliki empat subbagian, yakni Administrasi; Pengawasan Pemilu; Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu; serta Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi.

Ketua Bawaslu Kota Jambi, Alamsah, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran sekretariat yang telah bekerja bersama untuk mewujudkan penetapan tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh jajaran sekretariat Bawaslu Kota Jambi yang telah bekerja keras, menjaga kekompakan, dan berkolaborasi dalam proses mewujudkan Unit Kerja Mandiri ini. Capaian ini merupakan hasil kerja bersama, bukan hanya upaya individu atau kelompok tertentu,” ujar Alamsah, Jumat (9/10/2026).

Ia menegaskan, penetapan tersebut harus menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas kelembagaan.

“Penetapan sebagai Unit Kerja Mandiri bukan sekadar perubahan status organisasi, tetapi juga menjadi amanah untuk meningkatkan kualitas tata kelola, memperkuat koordinasi, dan memastikan dukungan kesekretariatan terhadap tugas pengawasan pemilu berjalan semakin optimal. Kami berharap capaian ini menjadi dorongan bagi seluruh jajaran untuk terus bekerja profesional dan memberikan kontribusi terbaik bagi lembaga,” tambahnya.

Dengan status UKM Kelas A, Bawaslu Kota Jambi diharapkan semakin optimal dalam menjalankan fungsi administrasi dan dukungan teknis pengawasan, termasuk dalam pencegahan pelanggaran, penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa proses pemilu, serta penguatan hubungan masyarakat dan pengelolaan data serta informasi.

Selain Bawaslu Kota Jambi, Bawaslu Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Bawaslu Kota Sungai Penuh juga ditetapkan sebagai Unit Kerja Mandiri. Ketiganya termasuk dalam penetapan UKM tahap IV bersama 136 Bawaslu kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Penetapan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kapasitas organisasi dan meningkatkan kualitas dukungan kelembagaan, sehingga Bawaslu Kota Jambi dapat terus menjalankan tugas pengawasan pemilu secara profesional, efektif, dan berintegritas.

Penulis : Danang Noprianto

Foto : Istimewa

Editor : Adry Hermawan