TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
BAWASLU KABUPATEN/KOTA
Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
A. Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota
a. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap:
1. Pelanggaran Pemilu;
2. Sengketa proses Pemilu;
b. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. Pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap;
2. Pencalonan yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan anggota DPRD kabupaten/kota;
3. Penetapan calon anggota DPRD kabupaten/kota;
4. Pelaksanaan kampanye dan dana kampanye;
5. Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;
6. Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu;
7. Pengawasan seluruh proses penghitungan suara di wilayah kerjanya;
8. Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;
9. Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dari seluruh kecamatan;
10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan
11. Proses penetapan hasil Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota;
c. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota;
d. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas:
1. Putusan DKPP;
2. Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;
3. Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota;
4. Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan
5. Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
f. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
h. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota; dan
i. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. Tugas Bawaslu Kabupaten/Kota dalam Pencegahan dan Penindakan
Berdasarkan Pasal 102 UU Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas sebagai berikut:
(1) Dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu:
1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2. Mengoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
(2) Dalam melakukan penindakan pelanggaran Pemilu:
1. Menyampaikan hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi atas dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu dan/atau dugaan tindak pidana Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2. Menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3. Memeriksa dan mengkaji dugaan pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
4. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu; dan
5. Merekomendasikan tindak lanjut pengawasan atas pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota kepada Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi.
(3) Dalam melakukan penindakan sengketa proses Pemilu:
1. Menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2. Memverifikasi secara formal dan materiel permohonan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3. Melakukan mediasi antarpihak yang bersengketa di wilayah kabupaten/kota;
4. Melakukan proses adjudikasi sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota apabila mediasi belum menyelesaikan sengketa proses Pemilu; dan
5. Memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
C. Wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota
a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu;
b. Memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini;
c. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
d. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini;
e. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota;
g. Membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan memperhatikan masukan Bawaslu Provinsi; dan
h. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
D. Kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota
a. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya;
b. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
c. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
e. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif; dan
g. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 101, Pasal 102, Pasal 103, dan Pasal 104.