Lompat ke isi utama

Berita

Pahami Netralitas ASN: Bukan Hanya Saat Kampanye, Media Sosial Juga Harus Dijaga

Ilustrasi Netralitas ASN

Ilustrasi Netralitas ASN

KOTA JAMBI – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu prinsip penting untuk menjaga pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. ASN dituntut menjalankan tugas secara profesional tanpa dipengaruhi kepentingan politik tertentu, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun ketika menghadapi dinamika politik di ruang publik dan media sosial.

Netralitas bukan sekadar larangan menghadiri kampanye. Sikap keberpihakan juga perlu diwaspadai ketika ASN menggunakan jabatan, kewenangan, fasilitas negara, atau pengaruhnya untuk menguntungkan maupun merugikan peserta pemilu atau calon tertentu.

Bagi masyarakat, memahami aturan netralitas ASN penting agar dapat membedakan perilaku yang berpotensi melanggar ketentuan dengan aktivitas yang perlu dinilai lebih lanjut berdasarkan konteks dan bukti.

Apa yang Dimaksud dengan Netralitas ASN?

Secara sederhana, netralitas ASN berarti pegawai ASN tidak berpihak kepada kepentingan politik tertentu serta bebas dari pengaruh dan intervensi golongan maupun partai politik. Prinsip ini bertujuan menjaga agar pelayanan publik tetap objektif dan tidak diskriminatif, terlepas dari pilihan politik masyarakat.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 24 ayat (1) huruf d juga mengatur kewajiban Pegawai ASN untuk menjaga netralitas.

Artinya, ASN harus memberikan pelayanan secara adil kepada seluruh masyarakat dan tidak memanfaatkan kedudukan sebagai aparatur negara untuk kepentingan politik praktis.

Perilaku yang Perlu Dihindari ASN

Dalam konteks Pemilu dan Pemilihan, terdapat sejumlah perilaku yang perlu diwaspadai karena berpotensi bertentangan dengan prinsip netralitas, antara lain:

1. Terlibat dalam kampanye atau menjadi tim kampanye

Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur larangan mengikutsertakan ASN dalam kegiatan kampanye serta larangan bagi ASN menjadi tim kampanye. Keterlibatan dalam kegiatan politik praktis dapat menimbulkan konflik kepentingan dan merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi.

2. Menunjukkan dukungan kepada calon atau peserta pemilu

ASN perlu menghindari tindakan yang menunjukkan keberpihakan kepada peserta pemilu atau pasangan calon. Bentuk tindakan yang perlu dicermati antara lain menghadiri deklarasi dukungan dalam kapasitas yang menunjukkan keberpihakan, mengajak orang lain memilih calon tertentu, atau menggunakan pengaruh jabatan untuk menggalang dukungan.

3. Menggunakan fasilitas dan kewenangan negara untuk kepentingan politik

Kendaraan dinas, kantor, anggaran, atribut kedinasan, maupun sumber daya pemerintah harus digunakan sesuai peruntukannya. Pemanfaatan fasilitas atau kewenangan untuk menguntungkan peserta pemilu tertentu berpotensi melanggar ketentuan yang berlaku.

4. Menggunakan media sosial untuk menunjukkan keberpihakan

Unggahan, komentar, tanda suka, berbagi konten kampanye, atau penyebaran ajakan memilih calon tertentu dapat menjadi persoalan apabila menunjukkan dukungan politik yang dilarang bagi ASN. Penilaiannya tetap harus memperhatikan isi, konteks, bukti, dan ketentuan yang relevan.

5. Mengarahkan bawahan atau masyarakat untuk mendukung calon tertentu

ASN perlu menghindari ajakan, imbauan, tekanan, atau tindakan lain yang memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk mengarahkan pilihan politik bawahan maupun masyarakat. Pilihan politik warga harus bebas dari tekanan birokrasi.

Regulasi yang Menjadi Landasan Netralitas ASN

Ada beberapa peraturan penting yang perlu diketahui masyarakat dan ASN.

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

  • Pasal 9 ayat (2): Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
  • Pasal 24 ayat (1) huruf d: Pegawai ASN wajib menjaga netralitas.
  • Pasal 52: Mengatur pemberhentian Pegawai ASN, termasuk ketentuan terkait keanggotaan atau kepengurusan partai politik.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

  • Pasal 280 ayat (2) dan ayat (3): Mengatur larangan mengikutsertakan ASN dalam kampanye dan larangan bagi ASN menjadi tim kampanye.
  • Pasal 282: Melarang pejabat tertentu membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
  • Pasal 283: Mengatur larangan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
  • Pasal 494: Mengatur ancaman pidana bagi ASN yang ikut sebagai pelaksana dan tim kampanye, berupa kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

Penerapan ketentuan pidana harus memperhatikan unsur pelanggaran dan proses hukum yang berlaku. Tidak setiap perilaku yang dipersepsikan tidak netral otomatis memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Peraturan ini menjadi salah satu dasar penegakan disiplin bagi PNS. Apabila tindakan ASN terbukti melanggar kewajiban atau larangan disiplin, penjatuhan hukuman dilakukan sesuai jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, dan ketentuan yang berlaku.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Peraturan ini menjadi salah satu landasan pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS, termasuk perilaku yang harus dijaga agar tidak mengarah pada keberpihakan politik.

5. Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022

Keputusan bersama ini memuat pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, termasuk koordinasi antarinstansi dalam penanganan dugaan pelanggaran.

Apa Sanksi bagi ASN yang Melanggar?

Konsekuensi pelanggaran netralitas bergantung pada jenis perbuatan, ketentuan yang dilanggar, status kepegawaian, serta hasil pemeriksaan oleh pihak berwenang.

Pelanggaran dapat berimplikasi pada penegakan kode etik atau hukuman disiplin kepegawaian. Untuk perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, proses penanganannya mengikuti ketentuan hukum pemilu dan mekanisme penegakan hukum yang berlaku.

Karena itu, penentuan sanksi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan unggahan atau informasi yang beredar di media sosial. Dugaan pelanggaran harus diperiksa dengan memperhatikan bukti dan aturan yang relevan.

Bagaimana Masyarakat Dapat Ikut Mengawasi?

Pengawasan netralitas ASN bukan hanya menjadi perhatian internal instansi pemerintah. Masyarakat juga dapat berperan dengan cara:

  • Mencermati dugaan keberpihakan yang didukung informasi dan bukti yang jelas.
  • Menyimpan bukti yang relevan, seperti foto, video, tangkapan layar, waktu, lokasi, dan keterangan saksi apabila tersedia.
  • Tidak menyebarkan tuduhan yang belum terverifikasi.
  • Menyampaikan informasi atau laporan melalui kanal resmi Bawaslu atau instansi berwenang sesuai jenis dugaan pelanggarannya.
  • Memberikan keterangan secara jujur dan bersedia mengikuti proses klarifikasi apabila diperlukan.

Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan pemilu sesuai kewenangannya, sedangkan penanganan aspek disiplin dan kepegawaian juga melibatkan instansi yang berwenang berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Netralitas ASN, Tanggung Jawab Bersama

Netralitas ASN merupakan fondasi penting bagi birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang adil. ASN harus mampu memisahkan kepentingan pribadi dari tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, sementara masyarakat perlu berperan aktif mengawasi dengan cara yang bertanggung jawab.

Menjaga netralitas bukan berarti mengabaikan hak warga negara, melainkan memastikan bahwa jabatan, kewenangan, dan fasilitas negara tidak digunakan untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat.

Dengan pemahaman regulasi yang tepat dan pengawasan yang partisipatif, integritas birokrasi serta kualitas demokrasi dapat dijaga bersama.

Penulis : Danang Noprianto

Foto ; Istimewa

Editor : Adry Hermawan