Lompat ke isi utama

Profil

Alamat Kantor

Alamat Kantor

Informasi Alamat dan Kontak Bawaslu Kota Jambi

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jambi merupakan lembaga yang berkedudukan di Kota Jambi dan dapat dihubungi oleh masyarakat melalui alamat serta kanal layanan resmi. Informasi ini menjadi bagian dari keterbukaan informasi publik sekaligus rujukan bagi masyarakat yang membutuhkan layanan informasi, menyampaikan pengaduan, maupun berkomunikasi dengan Bawaslu Kota Jambi.

📍 Alamat Kantor

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jambi
Jl. Kolonel Amir Hamzah RT.05 RW.02, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

☎️ Kontak Layanan

🌐 Media Sosial Resmi

Masyarakat juga dapat memperoleh informasi dan mengikuti aktivitas Bawaslu Kota Jambi melalui kanal media sosial resmi:

  • Facebook: Bawaslu Kota Jambi

  • Instagram: @bawaslu_kotajambi

  • YouTube: bawaslukotajambi.official alamat kantor

Bawaslu Kota Jambi membuka akses komunikasi dan layanan informasi bagi masyarakat sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat menghubungi Bawaslu Kota Jambi untuk memperoleh informasi, mendapatkan layanan, maupun menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi yang telah disediakan.

Kantor Bawaslu Kota Jambi beralamat di Jl. Kolonel Amir Hamzah RT.05 RW.02, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Untuk keperluan layanan dan komunikasi, masyarakat dapat menghubungi 08117415599, mengirimkan email ke set.jambikota@bawaslu.go.id, atau mengakses website resmi jambikota.bawaslu.go.id.

Selain layanan tersebut, masyarakat dapat mengikuti informasi dan kegiatan Bawaslu Kota Jambi melalui media sosial resmi, yaitu Facebook Bawaslu Kota Jambi, Instagram @bawaslu_kotajambi, dan YouTube bawaslukotajambi.official. Kanal-kanal tersebut menjadi sarana penyebarluasan informasi sekaligus mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu.

Bawaslu Kota Jambi berkomitmen memberikan akses informasi yang terbuka dan mudah dijangkau masyarakat serta menyediakan kanal pengaduan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan pemilu yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.