Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jambi Temukan 25 Data Pemilih TMS Tak Sesuai Kondisi Faktual

Tangkapan laya Hasil Uji Petik Bawaslu Kota Jambi PDPB Triwulan III

Tangkapa layar Hasil Uji Petik Bawaslu Kota Jambi PDPB Triwulan III

Kota Jambi — Sebanyak 25 dari 100 sampel data pemilih kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di Kota Jambi ditemukan tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. 

Temuan ini merupakan hasil uji petik yang dilakukan Bawaslu dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026.

Berdasarkan siaran pers Bawaslu Provinsi Jambi tertanggal 5 Oktober 2026, uji petik di Kota Jambi menunjukkan 75 sampel sesuai dengan kondisi faktual, sedangkan 25 sampel lainnya tidak sesuai. 

Temuan tersebut menjadi bagian dari pencermatan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi terhadap akurasi data pemilih.

Hasil tersebut menegaskan pentingnya pengawasan langsung untuk memastikan perubahan status pemilih dalam daftar pemilih berkelanjutan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan. 

Data administratif perlu dicermati secara faktual agar daftar pemilih yang diperbarui dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan PDPB dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan. 

Dalam siaran persnya, Bawaslu Provinsi Jambi menekankan dua aspek utama pengawasan, yakni akurasi daftar pemilih dan kesesuaian prosedur pemutakhiran data.

Temuan di Kota Jambi menjadi catatan penting bahwa pencermatan data pemilih kategori TMS tetap diperlukan. Ketidaksesuaian dalam sampel yang diperiksa perlu ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku agar kualitas daftar pemilih terus terjaga.

Secara keseluruhan, jajaran Bawaslu se-Provinsi Jambi menguji 228 sampel pemilih kategori TMS. Dari jumlah tersebut, 184 data dinyatakan sesuai dan 44 data tidak sesuai dengan hasil pencermatan di lapangan. Kota Jambi menjadi salah satu daerah dengan temuan ketidaksesuaian dalam pengujian tersebut.

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Indra Tritusian, menegaskan bahwa pengawasan PDPB tidak hanya bertujuan mengidentifikasi ketidaksesuaian, tetapi juga mendorong perbaikan sejak dini terhadap potensi persoalan data pemilih.

“Melalui pengawasan PDPB, kami tidak hanya mencermati proses dan mekanisme pemutakhiran data yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, tetapi juga mendorong agar setiap perubahan data pemilih ditindaklanjuti secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Indra.

Bawaslu Provinsi Jambi bersama jajaran Kabupaten/Kota juga menyediakan Posko Aduan Masyarakat PDPB sebagai sarana bagi masyarakat untuk melaporkan data yang tidak sesuai, belum terdaftar sebagai pemilih, maupun persoalan lain yang berkaitan dengan hak pilih.

Bagi Bawaslu Kota Jambi, hasil uji petik tersebut menjadi catatan penting dalam mengawal kualitas data pemilih secara berkelanjutan. Pengawasan tidak hanya diarahkan pada proses pemutakhiran, tetapi juga pada kesesuaian data dengan kondisi faktual masyarakat.

Penulis : Danang Noprianto

Foto : Istimewa

Editor : Adry Hermawan