Bawaslu Kota Jambi Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih Luar Negeri dalam Pengawasan PDPB Triwulan IV
|
Kota Jambi – Sejumlah pemilih yang tercatat berada di luar negeri ternyata telah kembali ke Indonesia. Sebaliknya, terdapat pemilih yang masih berada di luar negeri, tetapi data pemilihnya tercatat di Indonesia.
Temuan tersebut diperoleh Bawaslu Kota Jambi dalam pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2026, pada 3–4 November 2026.
Ketidaksesuaian tersebut menjadi perhatian Bawaslu karena perubahan keberadaan dan domisili pemilih harus tercermin dalam data yang dikelola KPU. Data yang tidak diperbarui berpotensi menyebabkan ketidaksesuaian antara kondisi faktual pemilih dengan data administrasi kepemiluan.
Ketua Bawaslu Kota Jambi Alamsah mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih oleh KPU berjalan sesuai prosedur dan menghasilkan data yang benar, akurat, serta valid.
"Pengawasan ini bukan hanya untuk memastikan data pemilih tercatat, tetapi juga untuk menguji kesesuaiannya dengan kondisi faktual di lapangan. Ketika ditemukan perubahan keberadaan pemilih, hal tersebut harus ditelusuri dan menjadi bahan tindak lanjut dalam proses pemutakhiran data," ujar Alamsah, Kamis (5/11/2026).
Pengawasan dilakukan pada 10 titik yang tersebar di Kecamatan Kota Baru, Paal Merah, Jambi Selatan, Jelutung, Alam Barajo, Danau Sipin, Jambi Timur, Pasar Jambi, Telanaipura, dan Pelayangan.
Alamsah turun langsung bersama pimpinan Bawaslu Kota Jambi, Hazairin, Johan Wahyudi, Akbar Gafari Awinda, dan Sinta Febria Ningsih.
Berdasarkan hasil pengawasan lapangan, Bawaslu menemukan sejumlah pemilih yang masih tercatat berada di luar negeri, tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh telah kembali ke Indonesia.
Sebaliknya, terdapat pemilih yang masih berada di luar negeri, sementara data pemilihnya tercatat di Indonesia.
Bawaslu juga menemukan pemilih yang keberadaannya belum dapat dikonfirmasi. Penelusuran terhadap pemilih tersebut belum memperoleh kepastian, baik melalui lurah, ketua RT, maupun kerabat yang dimintai keterangan.
Alamsah menegaskan, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, informasi yang belum terkonfirmasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai data tidak valid, melainkan harus ditelusuri lebih lanjut.
"Ketika keberadaan pemilih belum dapat dipastikan, diperlukan penelusuran lebih lanjut. Jangan sampai data yang belum terkonfirmasi langsung dianggap tidak valid, tetapi juga jangan dibiarkan tanpa kejelasan. Setiap perubahan harus didasarkan pada informasi dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Bagi Bawaslu, pengawasan Coktas tidak cukup hanya dengan menemukan ketidaksesuaian data. Hasil pengawasan harus menjadi bahan evaluasi terhadap proses pemutakhiran yang dilakukan KPU.
Informasi mengenai pemilih yang telah kembali ke Indonesia, masih berada di luar negeri, maupun belum dapat dikonfirmasi perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan mekanisme pemutakhiran sesuai ketentuan.
Bawaslu juga menekankan pentingnya memastikan perubahan data dilakukan berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk melalui koordinasi dengan pihak terkait dan pemanfaatan data administrasi kependudukan.
"Temuan ini menjadi bahan pengawasan kami terhadap proses pemutakhiran yang dilakukan KPU. Yang perlu dipastikan adalah bagaimana setiap informasi yang diperoleh di lapangan ditindaklanjuti sesuai prosedur, sehingga data pemilih tidak hanya lengkap secara administrasi, tetapi juga sesuai dengan kondisi faktual," ujar Alamsah.
PDPB merupakan proses yang berlangsung secara berkelanjutan. Karena itu, perubahan keberadaan, domisili, dan status pemilih perlu terus diperbarui berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konteks pemilih luar negeri, tantangan pengawasan terletak pada perubahan keberadaan pemilih yang tidak selalu dapat diketahui secara langsung oleh penyelenggara di tingkat daerah.
Bawaslu Kota Jambi akan menggunakan hasil pengawasan Coktas sebagai bahan untuk mengawal tindak lanjut pemutakhiran data pemilih oleh KPU. Pengawasan ini juga menjadi bagian dari upaya memastikan setiap perubahan data dilakukan berdasarkan prosedur dan bukti yang memadai.
Akurasi data pemilih bukan hanya persoalan administrasi, tetapi merupakan fondasi bagi pemenuhan hak pilih masyarakat. Data yang benar, akurat, dan valid diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang menjamin hak konstitusional warga negara.
Bawaslu Kota Jambi terus mengawal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar setiap perubahan kondisi pemilih dapat ditelusuri, dikonfirmasi, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Penulis : Danang Noprianto
Editor : Adry Hermawan