Lompat ke isi utama

Pengumuman

TATA CARA MELAPORKAN PENYALAHGUNAAN WEWENANG PEJABAT PUBLIK

Melalui SP4N-LAPOR!

A. PENDAHULUAN

Masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran, atau permasalahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Sebagai salah satu sarana pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara nasional, Pemerintah menyediakan SP4N-LAPOR! (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat).

SP4N-LAPOR! dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan, aspirasi, dan permintaan informasi kepada instansi pemerintah yang berwenang. Layanan tersebut dapat diakses melalui situs web maupun aplikasi mobile.

B. SALURAN PENYAMPAIAN LAPORAN

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui beberapa kanal resmi SP4N-LAPOR!, yaitu:

1. Situs Web

Laporan dapat disampaikan secara daring melalui situs resmi:

www.lapor.go.id

Untuk langsung menyampaikan laporan:

Sampaikan Laporan melalui SP4N-LAPOR!

2. Aplikasi Mobile

SP4N-LAPOR! juga menyediakan aplikasi mobile yang dapat digunakan melalui perangkat Android dan iOS.

Masyarakat dapat mencari aplikasi resmi “SP4N-LAPOR!” pada toko aplikasi perangkat masing-masing dan memastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi SP4N-LAPOR!.

C. TATA CARA MENYAMPAIKAN PENGADUAN

1. Akses SP4N-LAPOR!

Buka situs:

https://www.lapor.go.id/

atau buka aplikasi SP4N-LAPOR! pada perangkat Android atau iOS.

2. Pilih Klasifikasi Laporan

Pada formulir pelaporan, pilih klasifikasi sesuai dengan tujuan penyampaian.

SP4N-LAPOR! menyediakan beberapa klasifikasi, antara lain:

  • PENGADUAN
  • ASPIRASI
  • PERMINTAAN INFORMASI

Untuk menyampaikan dugaan penyalahgunaan wewenang atau dugaan pelanggaran dalam pelayanan publik, masyarakat dapat memilih klasifikasi PENGADUAN.

3. Tuliskan Judul Laporan

Buat judul laporan secara singkat, jelas, dan menggambarkan pokok permasalahan.

Contoh:

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Publik

atau:

Pengaduan Dugaan Pelanggaran dalam Pelayanan Publik

Hindari penggunaan judul yang bersifat emosional atau menyimpulkan seseorang telah melakukan pelanggaran sebelum adanya proses pemeriksaan atau verifikasi.

4. Jelaskan Kronologi Secara Jelas

Tuliskan laporan secara jelas, lengkap, objektif, dan kronologis.

Informasi yang dapat disampaikan antara lain:

  • Apa yang terjadi;
  • Siapa pihak yang dilaporkan;
  • Kapan kejadian berlangsung;
  • Di mana kejadian terjadi;
  • Bagaimana kejadian tersebut berlangsung; dan
  • informasi lain yang relevan dengan substansi laporan.

SP4N-LAPOR! menyarankan agar laporan disampaikan secara kronologis, jelas, dan lengkap sehingga dapat mempermudah proses verifikasi.

5. Lampirkan Bukti Pendukung

Apabila tersedia, pelapor dapat menyertakan bukti yang berkaitan dengan laporan.

Bukti pendukung dapat berupa:

  • surat atau dokumen;
  • foto;
  • tangkapan layar;
  • rekaman atau dokumen elektronik yang relevan; dan/atau
  • dokumen lain yang dapat membantu menjelaskan substansi laporan.

Pastikan bukti yang dilampirkan relevan dengan laporan dan tidak mengandung informasi pribadi pihak lain yang tidak diperlukan.

6. Gunakan Fitur Anonim dan Rahasia

SP4N-LAPOR! menyediakan fitur Anonim dan Rahasia.

Fitur Anonim

Fitur Anonim dapat digunakan apabila pelapor menghendaki agar identitasnya tidak diketahui oleh pihak terlapor dan masyarakat umum.

Fitur Rahasia

Fitur Rahasia digunakan untuk membatasi akses publik terhadap isi laporan.

Pelapor dapat menggunakan salah satu atau kedua fitur tersebut sesuai dengan kebutuhan perlindungan identitas dan kerahasiaan laporan.

7. Kirim Laporan

Setelah seluruh informasi dan bukti pendukung diperiksa kembali, kirim laporan melalui tombol LAPOR!

Pastikan laporan telah berisi informasi yang cukup dan dapat dipertanggungjawabkan.

D. APA YANG TERJADI SETELAH LAPORAN DIKIRIM?

Setelah laporan disampaikan, terdapat beberapa tahapan penanganan.

1. Verifikasi

Laporan akan melalui proses verifikasi.

Pada portal SP4N-LAPOR!, informasi layanan menyebutkan bahwa proses verifikasi dilakukan dalam waktu 3 hari sebelum laporan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

2. Diteruskan kepada Instansi Berwenang

Laporan yang telah diverifikasi akan diteruskan kepada instansi yang mempunyai kewenangan untuk menangani substansi laporan.

SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip “no wrong door policy”, yaitu pengaduan masyarakat disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.

3. Tindak Lanjut

Instansi yang menjadi penanggung jawab akan melakukan tindak lanjut terhadap laporan sesuai dengan kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Portal SP4N-LAPOR! saat ini mencantumkan waktu 5 hari untuk proses tindak lanjut dan pemberian balasan oleh instansi.

4. Berikan Tanggapan

Pelapor dapat memberikan tanggapan terhadap jawaban atau tindak lanjut yang diberikan oleh instansi.

Portal SP4N-LAPOR! mencantumkan waktu 10 hari bagi pelapor untuk memberikan tanggapan terhadap balasan yang diberikan.

5. Laporan Diselesaikan

Laporan akan terus ditindaklanjuti sesuai mekanisme penanganan sampai prosesnya dinyatakan selesai.

E. TRACKING ID

Setelah menyampaikan laporan, pelapor dapat menggunakan Tracking ID, yaitu nomor unik yang digunakan untuk memantau proses tindak lanjut laporan.

Simpan Tracking ID dengan baik agar dapat digunakan ketika ingin mengetahui perkembangan laporan.

F. TIPS MENYAMPAIKAN LAPORAN YANG BAIK

Agar laporan lebih mudah diverifikasi dan ditindaklanjuti, masyarakat disarankan untuk:

  1. Menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang diketahui;
  2. Menuliskan kronologi secara jelas dan berurutan;
  3. Mencantumkan waktu dan tempat kejadian;
  4. Menjelaskan pihak yang terkait secara tepat;
  5. Melampirkan bukti pendukung apabila tersedia;
  6. Tidak menggunakan identitas milik orang lain;
  7. Tidak menyampaikan laporan yang mengandung penghinaan, diskriminasi, atau unsur SARA; dan
  8. Menjaga kerahasiaan informasi yang memang bersifat rahasia.

Ketentuan penggunaan SP4N-LAPOR! juga mewajibkan pengguna menggunakan data pribadi miliknya sendiri dan menyampaikan laporan secara jelas.

G. PERLINDUNGAN IDENTITAS PELAPOR

SP4N-LAPOR! menyediakan mekanisme untuk mendukung keamanan dan kenyamanan pelapor, antara lain melalui fitur Anonim dan Rahasia.

Pelapor tetap disarankan untuk memeriksa isi laporan dan dokumen yang dilampirkan agar tidak secara tidak sengaja mencantumkan informasi pribadi yang tidak diperlukan.

H. SAMPAIKAN LAPORAN ANDA

Apabila masyarakat menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang atau permasalahan dalam pelayanan publik, laporan dapat disampaikan melalui kanal resmi:

SP4N-LAPOR!

Situs resmi:

www.lapor.go.id

KLIK DI SINI UNTUK MENYAMPAIKAN LAPORAN

Masyarakat juga dapat menggunakan aplikasi resmi SP4N-LAPOR! pada perangkat Android maupun iOS.

PENUTUP

Penyampaian pengaduan melalui SP4N-LAPOR! merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Masyarakat diharapkan menyampaikan setiap laporan secara jelas, objektif, berdasarkan fakta, dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dapat diproses sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Bawaslu Kota Jambi mengajak masyarakat untuk menggunakan kanal pengaduan resmi secara bijak dan bertanggung jawab.