KPU Kota Jambi Tetapkan 476.908 Pemilih pada Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Kota Jambi — Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi menetapkan jumlah pemilih Kota Jambi sebanyak 476.908 pemilih dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, Kamis (2/7/2026).
Penetapan ini merupakan bagian dari upaya pembaruan data pemilih secara berkelanjutan untuk menjaga daftar pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, jumlah pemilih tersebut terdiri dari 234.703 pemilih laki-laki dan 242.205 pemilih perempuan, yang tersebar di 11 kecamatan dan 68 kelurahan di Kota Jambi.
Kecamatan dengan jumlah pemilih terbanyak tercatat berada di Alam Barajo sebanyak 87.091 pemilih, disusul Paal Merah dengan 83.674 pemilih, serta Kota Baru sebanyak 66.558 pemilih. Sementara itu, jumlah pemilih paling sedikit berada di Pasar Jambi dengan 8.225 pemilih, kemudian Pelayangan sebanyak 9.935 pemilih, dan Danau Teluk sebanyak 10.064 pemilih.
Rapat pleno dihadiri oleh unsur KPU Kota Jambi, Bawaslu Kota Jambi, instansi terkait, serta perwakilan partai politik. Dalam forum tersebut, dilakukan rekapitulasi terhadap hasil pemutakhiran data pemilih yang diperoleh dari proses pembaruan data kependudukan dan hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Anggota Bawaslu Kota Jambi, Hazairin menyampaikan bahwa data pemilih merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis sehingga proses pemutakhiran harus dilakukan secara berkelanjutan dan diawasi secara ketat.
“Data pemilih yang akurat menjadi jaminan terpenuhinya hak konstitusional masyarakat. Karena itu, Bawaslu akan terus mengawal setiap proses pemutakhiran agar setiap warga yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, dan yang tidak lagi memenuhi syarat segera diperbarui datanya,” ujarnya.
Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota Jambi juga menyampaikan sejumlah hasil pengawasan dan meminta penjelasan kepada KPU terkait beberapa anomali data, di antaranya pemilih yang telah kembali ke Indonesia namun belum masuk dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), pemilih yang masih berada di luar negeri tetapi tercatat sebagai pemilih domestik, data pemilih meninggal dunia yang telah memiliki akta kematian namun masih tercantum dalam daftar pemilih, peta sebaran pemilih baru, pemilih yang belum terdata, serta mekanisme pemindahan data pemilih warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Hal tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kualitas data pemilih semakin baik dari waktu ke waktu.
Melalui pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kota Jambi berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih sebagai bentuk perlindungan hak pilih masyarakat serta mewujudkan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Foto : Danang Noprianto
Penulis : Danang Noprianto
Editor : Adry Hermawan