Lompat ke isi utama

Berita

Ingin Meminta Data ke Bawaslu Kota Jambi? Begini Tata Cara Pengajuan Informasi melalui PPID

Layanan PPID Bawaslu Kota Jambi

Layanan PPID Bawaslu Kota Jambi

Kota Jambi – Masyarakat yang ingin memperoleh data dan dokumen terkait kepemiluan maupun kelembagaan Bawaslu dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan Bawaslu.

Ketentuan tersebut mengatur kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota untuk menyediakan layanan informasi publik, menetapkan PPID, memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP), serta memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan pemohon. Informasi yang diberikan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.

Lantas, bagaimana tata cara mengajukan permohonan informasi publik ke Bawaslu Kota Jambi?

Pertama, menentukan informasi yang dibutuhkan.

Pemohon perlu mengidentifikasi data atau dokumen yang ingin diperoleh secara jelas. Informasi yang dapat dimohonkan antara lain informasi kelembagaan, program dan kegiatan, kinerja pengawasan, serta informasi kepemiluan yang berada dalam penguasaan Bawaslu dan terbuka untuk publik.

Kedua, mengajukan permohonan kepada PPID.

Pemohon dapat menyampaikan permintaan informasi melalui layanan PPID yang disediakan Bawaslu Kota Jambi. Permohonan dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melengkapi persyaratan sesuai ketentuan. Pemohon juga dapat meminta bantuan petugas pelayanan informasi dalam mengisi formulir permohonan.

Ketiga, permohonan dicatat oleh petugas.

Petugas pelayanan informasi mencatat permohonan dalam buku registrasi, kemudian meneruskan permohonan kepada pejabat terkait untuk diproses sesuai mekanisme pelayanan informasi publik.

Keempat, menunggu pemberitahuan dan jawaban.

PPID memproses permohonan berdasarkan ketersediaan informasi, kewenangan badan publik, serta ketentuan keterbukaan informasi. Pemohon perlu menyimpan bukti pengajuan untuk memudahkan pemantauan tindak lanjut permohonan.

Kelima, mengajukan keberatan apabila diperlukan.

Apabila pemohon menghadapi kendala dalam memperoleh informasi, termasuk penolakan atau tidak dipenuhinya permohonan sesuai ketentuan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID melalui mekanisme yang berlaku.

Perlu diketahui, tidak seluruh informasi dapat diberikan kepada publik. Informasi yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan harus diperlakukan sesuai ketentuan, termasuk melalui pengujian konsekuensi apabila dipersyaratkan.

Dengan demikian, pelayanan informasi publik tetap menjamin keterbukaan sekaligus melindungi informasi yang memang tidak dapat dibuka.

Melalui layanan PPID, Bawaslu Kota Jambi mendorong masyarakat untuk memanfaatkan hak memperoleh informasi secara bertanggung jawab.

Akses terhadap informasi yang akurat diharapkan dapat memperkuat partisipasi masyarakat, meningkatkan transparansi kelembagaan, dan mendukung pengawasan pemilu yang berintegritas.

Masyarakat yang membutuhkan informasi dapat menghubungi atau mendatangi layanan PPID Bawaslu Kota Jambi melalui kanal resmi yang tersedia.

Penulis : Danang Noprianto

Foto : Adry Hermawan

Editor : Adry Hermawan