Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Temukan 3 Pemilih Meninggal Masih Terdaftar, Data PDPB Jambi Dikoreksi

Penyerahan BA Pleno

Rapat pleno Rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih berkelanjutan Triwulan II tahun 2026

Kota Jambi - Pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih tidak berhenti pada pencocokan data di lapangan. Pada forum pleno, Bawaslu Kota Jambi kembali menguji dan menyampaikan sejumlah temuan untuk memastikan daftar pemilih yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Bawaslu Kota Jambi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor KPU Kota Jambi, Rabu (30/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Kota Jambi diwakili Ketua Alamsah dan Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Hazairin. Keduanya menyampaikan sejumlah hasil pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih selama Triwulan III.

Salah satu temuan yang disampaikan Bawaslu berkaitan dengan tiga pemilih di Kelurahan Cempaka Putih yang diketahui telah meninggal dunia, namun masih tercatat dalam daftar pemilih.

Bawaslu meminta KPU Kota Jambi menindaklanjuti temuan tersebut dengan menghapus ketiga nama dari daftar pemilih.

KPU kemudian menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan penghapusan terhadap tiga pemilih yang telah meninggal dunia.

Selain persoalan pemilih meninggal, Bawaslu juga menemukan satu KK yang di dalamnya terdapat tiga pemilih dengan alamat pada sistem KPU tidak sesuai dengan alamat sebenarnya yang tercantum dalam KK.

Atas temuan tersebut, Bawaslu meminta KPU melakukan penyesuaian data dan memindahkan tiga pemilih tersebut sesuai dengan alamat yang benar.

KPU Kota Jambi juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan melakukan pemindahan data ketiga pemilih.

Temuan lain berkaitan dengan seorang pemilih yang diketahui telah pindah ke Kota Jambi, namun belum tercatat dalam daftar pemilih KPU Kota Jambi.

Dalam pleno, Anggota KPU Kota Jambi Rahmidiana menjelaskan bahwa KPU telah melakukan penelusuran terhadap data tersebut. Hasilnya, pemilih yang bersangkutan masih tercatat dalam data pemilih di Kabupaten Musi Banyuasin.

Kondisi tersebut membuat KPU belum dapat langsung memasukkan yang bersangkutan ke dalam daftar pemilih Kota Jambi karena berpotensi menimbulkan data ganda, yakni tercatat di Kota Jambi sekaligus di Kabupaten Musi Banyuasin.

KPU akan menindaklanjuti persoalan tersebut pada proses pemutakhiran PDPB Triwulan IV.

Bagi Bawaslu, kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemutakhiran data pemilih membutuhkan penelusuran lintas wilayah agar perubahan domisili tidak menimbulkan persoalan baru berupa data pemilih ganda.

Dalam pleno tersebut, Bawaslu juga mempertanyakan data pemilih yang meninggal dunia dalam periode tiga bulan terakhir.

Berdasarkan data yang disampaikan KPU Kota Jambi, pada Kecamatan Telanaipura, Pelayangan, dan Paal Merah tidak tercatat adanya pemilih yang meninggal dunia dalam periode tersebut.

Hal ini menjadi bagian dari perhatian Bawaslu dalam memastikan data pemilih terus diperbarui berdasarkan perubahan kondisi kependudukan.

Ketua Bawaslu Kota Jambi Alamsah mengatakan, penyampaian temuan dalam pleno merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan untuk memastikan setiap persoalan data pemilih mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

“Kami tidak hanya mengawasi berapa jumlah pemilih yang ditetapkan, tetapi juga melihat bagaimana data itu terbentuk. Ketika kami menemukan ada pemilih yang sudah meninggal, alamat yang tidak sesuai, atau pemilih yang berpindah domisili, maka data tersebut harus ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Alamsah.

Menurut Alamsah, pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan karena kondisi masyarakat terus berubah.

“Pengawasan kami arahkan agar data pemilih semakin akurat dan mutakhir. Hak pilih masyarakat harus terlindungi, tetapi pada saat yang sama kita juga harus mencegah adanya data yang tidak lagi memenuhi syarat maupun data ganda,” katanya.

Setelah melalui pembahasan dalam rapat pleno, KPU Kota Jambi menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2026 sebanyak 478.874 pemilih, terdiri atas 235.097 pemilih laki-laki dan 243.777 pemilih perempuan.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Jambi Deni Rahmat, didampingi empat anggota KPU Kota Jambi lainnya.

Adapun jumlah pemilih berdasarkan kecamatan yang ditetapkan dalam pleno adalah:

Alam Barajo: 87.095 pemilih

Danau Sipin: 31.757 pemilih

Danau Teluk: 10.122 pemilih

Jambi Selatan: 43.315 pemilih

Jambi Timur: 49.753 pemilih

Jelutung: 45.066 pemilih

Kota Baru: 67.120 pemilih

Paal Merah: 84.350 pemilih

Pasar Jambi: 8.262 pemilih

Pelayangan: 9.987 pemilih

Telanaipura: 42.047 pemilih

Dengan demikian, pengawasan Bawaslu dalam pleno PDPB Triwulan III tidak sekadar mencermati angka akhir, tetapi juga memastikan setiap perubahan data memiliki dasar dan tindak lanjut yang jelas.

Bawaslu Kota Jambi akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, termasuk memastikan tindak lanjut atas temuan yang belum selesai pada Triwulan III dapat dilakukan pada tahapan pemutakhiran berikutnya.

Penulis : Danang Noprianto

Foto : Danang Noprianto

Editor : Adry Hermawan