Bawaslu Siapkan Uji Petik DPB 2026, Uji Akurasi Data Pemilih hingga Tingkat Lapangan
|
Kota Jambi — Bawaslu akan melaksanakan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (UP-DPB) sebagai bagian dari upaya menguji akurasi, keterkinian, dan kelengkapan data pemilih yang telah diumumkan oleh KPU.
Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari penyusunan pemetaan kerawanan isu strategis dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 yang disampaikan pada kegiatan sosialisasi ui petik daftar pemilih berkelanjutan (DPB), Jumat (18/9/2026).
Uji petik tersebut dirancang sebagai mekanisme pengujian lapangan dengan prinsip “audit” terhadap sampel. Melalui metode tersebut, data yang tercantum dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) akan dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan untuk memperoleh gambaran mengenai kesesuaian data pemilih.
Langkah ini menjadi penting karena dinamika data kependudukan terus berlangsung. Dalam dokumen desain uji petik, beberapa potensi persoalan yang perlu diidentifikasi antara lain pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, hingga pemilih yang telah meninggal dunia.
Hasil pengujian di lapangan nantinya diharapkan menjadi bukti empiris bagi Bawaslu dalam menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan DPB menuju Pemilu 2029.
Uji petik tidak hanya dilakukan dengan mengambil nama dari daftar pemilih kemudian mendatangi warga. Desain penelitian menggunakan dua arah pengujian, yakni People to List (P2L) dan List to People (L2P).
Pada metode People to List, sejumlah warga yang ditemui di lapangan akan diwawancarai dan datanya kemudian dicocokkan dengan DPB. Sementara pada metode List to People, sejumlah nama yang telah tercantum dalam DPB dipilih untuk kemudian didatangi dan diverifikasi keberadaan serta kesesuaian datanya.
Dengan dua pendekatan tersebut, pengujian dapat melihat kondisi dari dua arah: apakah warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah tercantum dalam daftar, sekaligus apakah nama yang tercantum dalam daftar benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam desain uji petik, setiap desa atau kelurahan yang menjadi sampel akan melibatkan 20 responden. Secara keseluruhan, desain tersebut mencakup 514 desa/kelurahan dengan target total 10.280 responden.
Pemilihan desa atau kelurahan dilakukan dengan terlebih dahulu memetakan lima desa/kelurahan yang diduga memiliki potensi permasalahan data pemilih paling banyak. Dari lima lokasi tersebut, satu desa atau kelurahan kemudian ditentukan sebagai sampel uji petik. Selanjutnya, dua wilayah RT pada lokasi terpilih digunakan sebagai wilayah pengambilan responden.
Dari 20 responden tersebut, desain penelitian membagi responden ke dalam beberapa kelompok. Sebanyak 8 responden menggunakan metode List to People, 4 responden menggunakan People to List secara acak, dan 8 responden menggunakan People to List dengan metode kuota.
Untuk metode People to List, enumerator akan mendatangi lokasi pemukiman warga di RT terpilih dan menggunakan metode random walk untuk menentukan rumah yang menjadi lokasi wawancara. Responden dipilih berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk komposisi laki-laki dan perempuan. Setelah wawancara dilakukan, data responden akan dicocokkan dengan data yang terdapat dalam DPB.
Sementara itu, metode List to People dilakukan dengan memperoleh salinan DPB pada tingkat desa atau RT, memilih nama secara acak, kemudian mendatangi alamat yang bersangkutan untuk melakukan wawancara dan pencocokan data.
Selain pengambilan responden secara acak, terdapat pula kelompok responden dengan kriteria khusus, seperti warga yang baru berusia 17 tahun, warga yang meninggal dalam tiga bulan terakhir, serta warga yang pindah ke permukiman RT setempat dalam enam bulan terakhir. Data dari kelompok tersebut juga akan dicocokkan dengan DPB.
Uji petik bukan sekadar kegiatan verifikasi administratif. Hasil wawancara dan pencocokan data akan menjadi bahan untuk melihat sejauh mana data pemilih dalam DPB sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.
Setelah wawancara selesai, data akan diperiksa kelengkapannya sebelum dimasukkan ke dalam sistem database Uji Petik DPB Bawaslu RI. Desain tersebut mencantumkan komposisi input berupa 8 responden L2P, 4 responden P2L-acak, dan 8 responden P2L-kuota.
Melalui proses tersebut, Bawaslu dapat memperoleh gambaran berbasis lapangan mengenai potensi persoalan dalam pemutakhiran data pemilih. Temuan tersebut selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan dalam menyusun strategi pengawasan dan rekomendasi terhadap proses PDPB.
Dengan demikian, uji petik menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pengawasan data pemilih tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen, tetapi juga melihat kondisi masyarakat secara langsung. Desain kegiatan ini menempatkan pengujian lapangan sebagai bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029, dengan tujuan menghasilkan data dan pemetaan kerawanan yang lebih berbasis bukti.
Penulis : Danang Noprianto
Foto : Ist
Editor : Adry Hermawan