Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jambi Uji Data Pemilih yang Tak Sesuai TPS, Pastikan Warga Tak Kembali Jadi DPK

Tim Bawaslu Kota Jambi melaksanakan uji petik

Tim Bawaslu Kota Jambi melaksanakan uji petik

Kota Jambi - Nama pemilih boleh tercantum dalam daftar, tetapi persoalan muncul ketika TPS tempat pemilih terdaftar ternyata tidak sesuai dengan alamat tempat tinggalnya. 

Kondisi inilah yang menjadi perhatian Bawaslu Kota Jambi dalam pelaksanaan uji petik data pemilih Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Jumat (25/9/2026).

Uji petik tersebut dilakukan dengan fokus pada data pemilih yang penempatan TPS-nya tidak sesuai dengan alamat yang tercantum dalam data identitas pemilih saat ini. 

Persoalan tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan kemudahan masyarakat menggunakan hak pilihnya di lingkungan tempat tinggal.

Fokus tersebut juga berkaitan dengan kondisi yang terjadi pada Pemilu dan Pilkada 2024, ketika terdapat pemilih yang secara administratif terdata di TPS yang berada di kelurahan berbeda dari lokasi tempat tinggalnya. 

Akibatnya, pemilih bersangkutan menggunakan hak pilih sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK) di TPS yang berada di lingkungan tempat tinggalnya.

Bagi Bawaslu, persoalan tersebut bukan sekadar ketidaksesuaian administrasi. Penempatan TPS yang tidak sesuai dengan domisili dapat membuat pemilih harus menghadapi persoalan ketika menggunakan hak pilihnya, meskipun yang bersangkutan tinggal di wilayah tersebut.

Karena itu, Ketua Bawaslu Kota Jambi Alamsah bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Hazairin turun langsung melakukan uji petik di Kelurahan Kenali Besar. 

Pengawasan dilakukan dengan memastikan secara faktual alamat pemilih yang menjadi sampel sesuai dengan kondisi tempat tinggalnya.

Uji petik ini menjadi upaya Bawaslu untuk melihat kondisi data pemilih secara langsung, tidak hanya berdasarkan data administratif. 

Dengan mencocokkan data dengan kondisi faktual di lapangan, Bawaslu dapat mengidentifikasi apakah masih terdapat pemilih yang penempatan TPS-nya perlu mendapatkan perhatian dalam proses pemutakhiran berikutnya.

Hazairin mengatakan, pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan persoalan yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya tidak berulang dan masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara lebih mudah di TPS yang sesuai dengan alamat tempat tinggal.

“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan hak pilihnya di lokasi yang dekat dengan alamat rumahnya. Jangan sampai karena penempatan TPS yang tidak sesuai dengan domisili, masyarakat justru harus mencari TPS lain atau kembali menggunakan mekanisme DPK seperti yang terjadi sebelumnya,” ujar Hazairin.

Menurutnya, uji petik juga menjadi bagian dari upaya memastikan data pemilih tidak hanya akurat secara administratif, tetapi juga sesuai dengan kondisi faktual masyarakat.

Sementara itu, Alamsah menegaskan bahwa pengawasan data pemilih harus melihat persoalan secara lebih menyeluruh. 

Menurutnya, data yang benar bukan hanya memastikan seseorang tercantum sebagai pemilih, tetapi juga memastikan data tersebut sesuai dengan kondisi kependudukan dan penempatan TPS yang semestinya.

“Hak pilih harus dijaga sejak dari data. Ketika alamat pemilih tidak sesuai dengan penempatan TPS, persoalannya bukan hanya soal administrasi, tetapi bisa berdampak pada pengalaman masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya. Karena itu, kami turun langsung untuk memastikan data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Alamsah.

Hasil uji petik selanjutnya menjadi bagian dari bahan pengawasan Bawaslu Kota Jambi terhadap proses PDPB Triwulan III Tahun 2026. 

Data dan informasi yang diperoleh dari lapangan akan dianalisis serta menjadi bahan dalam memberikan masukan sesuai kewenangan Bawaslu dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih.

Bagi Bawaslu Kota Jambi, memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai kondisi faktual merupakan bagian penting dari upaya menjaga agar hak pilih masyarakat tidak hanya tercatat dalam daftar, tetapi benar-benar dapat digunakan secara mudah dan sesuai ketentuan.

Penulis : Danang Noprianto

Foto : Muhammad Ridho

Editor : Adry Hermawan