Bawaslu Kota Jambi Bekali KPU dan Bawaslu Mahasiswa JISIP Unja Teknik Pengawasan Pemilu Raya
|
Kota Jambi - Pemilu Raya mahasiswa tidak hanya membutuhkan penyelenggara yang mampu menjalankan tahapan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang mampu mencegah persoalan sejak awal.
Hal tersebut menjadi salah satu fokus yang disampaikan Ketua Bawaslu Kota Jambi, Alamsah, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Tata Kelola Penyelenggaraan dan Pengawasan Pemilu Mahasiswa di Kompleks Hexagonal, Universitas Jambi, Senin (28/9/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Laboratorium Kajian Politik dan Laboratorium Kajian Pemerintahan JISIP FH Universitas Jambi tersebut ditujukan bagi KPU Mahasiswa dan Bawaslu Mahasiswa JISIP yang akan menyelenggarakan Pemilu Raya untuk memilih Ketua Himpunan Ilmu Pemerintahan dan Ketua Himpunan Ilmu Politik.
Dalam kesempatan tersebut, Alamsah tidak hanya membahas bagaimana pemilihan dilaksanakan, tetapi lebih jauh menekankan pentingnya membangun sistem pengawasan sejak sebelum tahapan dimulai. Menurutnya, pengawasan yang efektif bukan hanya mencari pelanggaran setelah terjadi, melainkan mampu membaca potensi masalah dan mencegahnya sejak awal.
“Pengawasan itu jangan menunggu pelanggaran terjadi. Yang lebih penting adalah bagaimana kita mengenali potensi masalah sejak awal, membuat aturan yang jelas, kemudian memastikan aturan itu diterapkan secara konsisten,” ujar Alamsah.
Dalam materi yang disampaikan, Bawaslu Kota Jambi menjelaskan bahwa pengawasan Pemilu Raya perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pendaftaran peserta, pemutakhiran data pemilih, kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan, hingga penetapan hasil.
Pengawasan diarahkan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan, menjaga hak mahasiswa untuk memilih dan dipilih, menjamin kesetaraan perlakuan terhadap peserta, serta mendorong transparansi dalam setiap keputusan penyelenggara.
Menurut Alamsah, kejelasan aturan menjadi salah satu kunci untuk mengurangi ruang tafsir dan mencegah konflik dalam Pemilu Raya.
“Kalau aturan sudah jelas sejak awal, peserta tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, panitia juga tahu batas kewenangannya. Ketika ada persoalan, kita tidak menyelesaikannya berdasarkan tekanan atau siapa yang paling ramai, tetapi kembali kepada aturan, bukti, kewenangan dan prosedur,” katanya.
Bimtek juga membahas pentingnya pemetaan risiko pada setiap tahapan. Beberapa potensi masalah yang perlu menjadi perhatian antara lain data pemilih yang tidak mutakhir atau ganda, hoaks dan serangan personal dalam kampanye, penggunaan fasilitas yang tidak setara, politik uang atau pemberian barang untuk memengaruhi pilihan, intimidasi terhadap pemilih, persoalan di ruang digital, hingga ketidaksesuaian dalam penghitungan suara.
Pencegahan dilakukan melalui aturan dan prosedur yang jelas, sosialisasi kepada peserta, penerapan kode etik, penyediaan kanal pengaduan, serta dokumentasi setiap tahapan.
Bawaslu juga menekankan bahwa kampanye dalam Pemilu Raya seharusnya menjadi ruang untuk mempertemukan gagasan, visi, misi, dan program, bukan arena untuk menjatuhkan pribadi atau identitas peserta lain.
Selain pengawasan oleh Bawaslu Mahasiswa, materi juga mendorong keterlibatan seluruh mahasiswa melalui pengawasan partisipatif.
Mahasiswa dapat berperan dengan mengamati proses, mencatat kejadian, memverifikasi informasi, menyimpan bukti secara wajar, kemudian menyampaikan informasi atau keberatan melalui kanal yang telah ditentukan.
“Mahasiswa jangan hanya menjadi penonton dalam proses demokrasi kampus. Ketika melihat ada persoalan, jangan langsung memviralkan. Lihat, catat, verifikasi, simpan buktinya, kemudian sampaikan melalui mekanisme yang tersedia,” jelas Alamsah.
Alamsah juga menekankan bahwa pengawasan partisipatif bukan berarti mahasiswa mengambil alih kewenangan panitia atau bertindak sebagai hakim. Peran tersebut merupakan bentuk keterlibatan untuk membantu menjaga transparansi dan integritas proses.
Persoalan dalam Pemilu Raya juga perlu diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia, bukan melalui tekanan massa maupun perdebatan di media sosial.
Bawaslu memperkenalkan pembedaan antara kesalahan administratif, potensi pelanggaran, dan sengketa, sehingga setiap persoalan dapat ditangani sesuai karakter dan prosedurnya.
Dalam alur penanganan aduan, panitia atau pengawas dapat melakukan tahapan menerima aduan, mengklasifikasikan masalah, melakukan verifikasi, meminta klarifikasi bila diperlukan, menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan, serta mengomunikasikan proses atau hasilnya secara transparan sesuai ketentuan.
Alamsah mengatakan, Pemilu Raya dapat menjadi ruang pembelajaran demokrasi bagi mahasiswa, terutama dalam membangun kebiasaan menyelesaikan perbedaan berdasarkan aturan dan bukti.
“Demokrasi bukan hanya soal menang atau kalah. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana kita belajar menerima perbedaan, menghormati pilihan orang lain, menyelesaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia, dan memastikan prosesnya dapat dipercaya,” ungkapnya.
Bawaslu Kota Jambi juga mengingatkan bahwa ketentuan teknis Pemilu Raya tetap harus mengacu pada aturan internal kampus atau organisasi mahasiswa, termasuk pedoman pemira, tata tertib, kode etik, mekanisme keberatan, serta kanal pengaduan yang ditetapkan penyelenggara.
Melalui bimtek tersebut, penguatan kapasitas KPU Mahasiswa dan Bawaslu Mahasiswa JISIP FH Unja diharapkan tidak berhenti pada pemahaman teknis penyelenggaraan, tetapi juga membangun sistem pengawasan yang mampu mencegah pelanggaran, menjaga hak pilih, menyelesaikan persoalan berdasarkan prosedur, dan mempertahankan kepercayaan mahasiswa terhadap hasil Pemilu Raya.
Pada akhirnya, pesan utama yang dibawa Bawaslu Kota Jambi adalah bahwa pemilihan yang berintegritas bukan hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi oleh bagaimana seluruh proses menuju terpilihnya seorang pemimpin dijalankan.
Penulis : Danang Noprianto
Foto : Danang Noprianto
Editor : Adry Hermawan