Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jambi Awasi Coktas PDPB Triwulan III, Temukan Sejumlah Data Pemilih di Luar Negeri Perlu Diverifikasi

Ketua Bawaslu Kota Jambi, Alamsah melakukan pengawasan Coktas

Ketua Bawaslu Kota Jambi, Alamsah melakukan pengawasan Coktas

Kota Jambi - Bawaslu Kota Jambi melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026 yang dilaksanakan KPU Kota Jambi pada 10–11 September 2026.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pencocokan dan penelitian data pemilih berjalan sesuai ketentuan serta memastikan data pemilih yang digunakan dalam proses pemutakhiran benar-benar menggambarkan kondisi faktual masyarakat.

Pada Coktas PDPB Triwulan III, KPU Kota Jambi melakukan pencocokan terhadap data pemilih yang tercatat berada di luar negeri dengan mengambil sejumlah sampel yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Jambi.

Dalam proses pengawasan bersama tersebut, Bawaslu dan KPU menemukan sejumlah kondisi berbeda di lapangan dari data yang ada. 

Dari sampel yang dilakukan pencocokan, terdapat pemilih yang sebelumnya tercatat berada di luar negeri namun berdasarkan keterangan yang diperoleh telah kembali ke Indonesia.

Di sisi lain, terdapat pula pemilih yang berdasarkan hasil pencocokan masih berada di luar negeri. Sementara itu, sebagian data lainnya belum dapat dikonfirmasi karena petugas tidak menemukan keluarga maupun pihak yang dapat memberikan keterangan mengenai keberadaan pemilih bersangkutan.

Bawaslu Kota Jambi memastikan berbagai hasil pencocokan tersebut menjadi bagian dari bahan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih.

Adapun jumlah pasti dari masing-masing kategori temuan masih akan menunggu proses rekapitulasi dan Rapat Pleno PDPB Triwulan III KPU Kota Jambi.

Ketua Bawaslu Kota Jambi, Alamsah, mengatakan pengawasan terhadap Coktas penting dilakukan karena kondisi data pemilih dapat berubah seiring dengan dinamika kependudukan.

“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan proses pencocokan data tidak hanya berhenti pada data administratif, tetapi juga melihat kondisi faktual di lapangan. Ketika ditemukan ada pemilih yang sudah kembali ke Indonesia, masih berada di luar negeri, atau belum dapat dikonfirmasi keberadaannya, semuanya harus dicatat dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” ujar Alamsah.

Menurutnya, proses pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan agar perubahan kondisi pemilih dapat tercermin dalam data yang dikelola penyelenggara. 

KPU sendiri saat ini memiliki dasar regulasi terbaru berupa PKPU Nomor 1 Tahun 2026, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Dalam perubahan tersebut juga terdapat formulir khusus untuk mencatat perubahan data pemilih Indonesia yang berada di luar negeri. 

Alamsah menambahkan, Bawaslu tidak hanya mengawasi hasil akhir data pemilih, tetapi juga proses yang dilakukan untuk memperoleh dan memperbarui data tersebut.

“Yang kami pastikan adalah prosesnya berjalan sesuai aturan, pencocokan dilakukan secara faktual, dan setiap informasi yang ditemukan memiliki dasar yang jelas. Ini penting agar tidak ada warga yang kehilangan hak pilih karena data yang tidak mutakhir, sekaligus mencegah data pemilih yang sudah tidak sesuai tetap tercantum,” katanya.

Pengawasan Coktas menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu Kota Jambi terhadap pelaksanaan PDPB secara berkelanjutan. 

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Bawaslu Kota Jambi menempatkan akurasi dan keterkinian data pemilih sebagai bagian penting dalam memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi dan terjaga.

Penulis : Danang Noprianto

Foto : Ahmad Mufty Alamsyah

Editor : Adry Hermawan