Lompat ke isi utama

Pers Release

HASIL PENELUSURAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU TERKAIT PEMASANGAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KANTOR PUSAT KOPERASI UNIT DESA (PUSKUD) PROVINSI JAMBI

Kota Jambi – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Jambi telah menindaklanjuti Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu terkait Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Kantor Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Jambi yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar terdapat dugaan pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye di fasilitas Pemerintah.

  1. Berdasarkan Informasi Awal tersebut, Bawaslu Kota Jambi telah melakukan penelusuran kepada beberapa pihak diantaranya pada bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jambi dan bagian Aset Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jambi. Dari hasil penelusuran tersebut didapati fakta dan keterangan pada pokoknya :

  2. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, tidak terdapat norma yang mengatur terkait larangan Koperasi dalam memberikan dukungan politik.

  3. Tanah dan bangunan Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Jambi adalah milik pribadi PUSKUD Provinsi Jambi bukan milik Pemerintah. Sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 371 tanggal 26 Januari 2012 nama pemegang hak adalah “Pusat Koperasi Unit Desa Provinsi Jambi disingkat PUSKUD”.

  4. Tanah dan bangunan Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Jambi dibeli dengan uang Koperasi bukan uang dari Pemerintah.

Bahwa telah dilakukan pengecekan dalam data Barang Inventaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jambi serta Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, diketahui bahwa tanah dan bangunan kantor Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Jambi tidak terdaftar sebagai aset Pemerintah.

 

Berdasarkan fakta dan keterangan tersebut, Bawaslu Kota Jambi menilai peristiwa tersebut bukan pelanggaran Pemilu.

 

 

Sinta Febria Ningsih,

Anggota Bawaslu Kota Jambi

Pers Release