Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan Berbasis Partisipatif, Ketua Bawaslu Kota Jambi Tekankan Peran Masyarakat dalam Demokrasi

Ketua Bawaslu, Alamsah

Ketua Bawaslu, Alamsah

Kota Jambi – Ketua Bawaslu Kota Jambi, Alamsah, menegaskan pentingnya penguatan kelembagaan berbasis partisipatif sebagai fondasi dalam menjaga kualitas demokrasi yang berintegritas.

Hal tersebut disampaikannya dalam ngabuburit pengawasan Bawaslu kota Jambi, Rabu (4/3/2026) yang menyoroti bahwa demokrasi tidak hanya berhenti pada proses pemungutan suara, melainkan merupakan proses berkelanjutan yang melibatkan peran aktif masyarakat.


Dalam pemaparannya, Alamsah menjelaskan bahwa selama ini demokrasi kerap dipahami sebatas pemilu lima tahunan. 

Masyarakat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS), menggunakan hak pilih, lalu menganggap proses telah selesai. Padahal, demokrasi sejatinya mencakup proses panjang yang membutuhkan kesadaran, partisipasi, dan tanggung jawab bersama.


Ia menyampaikan bahwa lembaga pengawas seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia memiliki mandat konstitusional dalam mengawasi jalannya pemilu. 

Namun, menurutnya, pengawasan tidak akan optimal jika hanya mengandalkan kekuatan lembaga tanpa dukungan masyarakat.
“Demokrasi bukan hanya urusan lembaga. Demokrasi adalah urusan kita semua,” tegasnya.


Lebih lanjut, Alamsah mengungkapkan bahwa penguatan kelembagaan selama ini sering dimaknai sebagai penguatan internal, seperti peningkatan kapasitas sumber daya manusia, perbaikan sistem, serta penegasan regulasi. Meski hal tersebut penting, ia menilai bahwa kekuatan kelembagaan sejati justru terletak pada keterlibatan publik.


Menurutnya, masyarakat merupakan “mata dan telinga” demokrasi. Banyak pelanggaran terjadi di ruang-ruang yang tidak terjangkau oleh lembaga pengawas. Selain itu, integritas pemilu tidak hanya ditentukan oleh aturan, tetapi juga oleh budaya politik yang berkembang di tengah masyarakat.


Ia juga menyoroti berbagai tantangan yang masih dihadapi, seperti praktik politik uang, penyebaran hoaks dan disinformasi di media sosial, serta isu netralitas aparatur yang terus berulang. Permasalahan tersebut, kata dia, tidak dapat diselesaikan hanya oleh lembaga pengawas.


Oleh karena itu, pengawasan partisipatif dinilai menjadi solusi strategis. Keterlibatan mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, tokoh agama, komunitas pemuda, hingga masyarakat umum sangat diperlukan dalam memperkuat pengawasan secara kolektif.


“Ketika masyarakat sadar bahwa politik uang itu salah dan berani menolak serta melaporkan, maka demokrasi akan menjadi lebih sehat,” ujarnya.


Alamsah juga menekankan pentingnya peran generasi muda dalam ruang digital, khususnya dalam melawan hoaks dan menyebarkan informasi yang benar.
Ia menambahkan bahwa penguatan kelembagaan berbasis partisipatif menuntut adanya sinergi antara lembaga dan masyarakat. 

Lembaga harus membuka ruang dialog, memberikan akses informasi yang transparan, serta melakukan edukasi secara masif. Sementara itu, masyarakat diharapkan aktif mengambil peran dalam pengawasan.


“Jika demokrasi hanya dibebankan kepada penyelenggara, maka akan menjadi rapuh. Namun jika dijaga bersama, demokrasi akan menjadi kuat,” tutupnya.
 

Dengan demikian, demokrasi yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tetapi juga oleh partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga integritas dan keadilan dalam setiap prosesnya.