Pengawasan Aktif: Bawaslu Kota Jambi Respons Sosialisasi SE 29/2025
|
Jambi, Senin, 16 Juni 2025 — Dalam rangka memperkuat pengawasan tahapan penyusunan daftar pemilih yang menjadi salah satu aspek krusial dalam pelaksanaan Pilkada dan Pemilu kedepannya, Bawaslu Kota Jambi mengikuti kegiatan Rapat Daring Sosialisasi Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini merupakan langkah lanjutan dari Bawaslu RI untuk menyamakan pemahaman dan memperjelas teknis pengawasan PDPB yang saat ini masih berlangsung.
Rapat daring ini dihadiri oleh pengawas pemilu dari seluruh Indonesia, dengan lebih dari 1000 pintu daring yang terhubung dalam satu waktu. Hadir sebagai pemantik diskusi dan narasumber utama yaitu Tenaga Ahli Bawaslu RI, Ijil Zaelani, yang menyampaikan secara komprehensif isi dari SE tersebut serta menjelaskan strategi pengawasan yang perlu dilakukan jajaran Bawaslu di daerah.
Dari Bawaslu Kota Jambi, kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas; Alamsah bersama dua orang staf teknis yaitu Noerlaisa (Divisi Pencegahan dan Parmas) serta Adry Hermawan (Divisi Humas).
Sosialisasi SE ini juga dihadiri oleh jajaran Bawaslu Provinsi Jambi yang terdiri atas Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, Humas, dan Data Informasi, Kabag Pengawasan, serta staf pengawasan Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Jambi.
Mewujudkan Pengawasan yang Konsisten dan Akuntabel
Surat Edaran Nomor 29 Tahun 2025 dikeluarkan Bawaslu RI sebagai pedoman teknis dalam pengawasan penyusunan data pemilih secara berkelanjutan. Hal ini menjadi sangat penting mengingat pemutakhiran data pemilih adalah proses yang berlangsung sepanjang tahun dan menjadi landasan validitas daftar pemilih pada saat hari pemungutan suara. Jika proses ini tidak diawasi secara optimal, maka berpotensi munculnya data pemilih ganda, tidak memenuhi syarat, atau bahkan kehilangan hak pilih bagi pemilih yang seharusnya masuk dalam daftar.
Melalui SE tersebut, Bawaslu memberikan panduan menyeluruh mulai dari instrumen pengawasan, pengumpulan informasi dari masyarakat, hingga mekanisme pelaporan hasil pengawasan. Dengan demikian, tidak hanya akuntabilitas yang ditingkatkan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
Kerja Sama Strategis dengan KPU
Dalam konteks ini, pengawasan PDPB membutuhkan kolaborasi strategis dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara teknis. Kedua lembaga negara ini diharapkan dapat saling melengkapi, baik dalam pertukaran data, penyesuaian administrasi, maupun dalam menindaklanjuti temuan di lapangan.
Kolaborasi KPU dan Bawaslu menjadi fondasi penting bagi tersusunnya daftar pemilih yang akurat, inklusif, dan partisipatif, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masyarakat sebagai Subjek dan Objek Demokrasi
Di tengah dinamika demokrasi yang semakin kompleks, masyarakat juga diharapkan menjadi bagian aktif dalam proses ini. Bawaslu membuka ruang bagi pelaporan dari masyarakat terhadap potensi permasalahan data pemilih, seperti pemilih tidak dikenal, pindah domisili, hingga belum terdaftar. Keterbukaan informasi serta partisipasi publik menjadi nyawa dari proses demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Melalui keikutsertaan dalam rapat ini, Bawaslu Kota Jambi menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal dan nasional.
Bersama rakyat, awasi pemilu. Bersama Bawaslu, tegakkan keadilan pemilu.
Penulis dan Foto: Adry Hermawan