Lompat ke isi utama

Berita

"Menyulut Pemahaman Publik: Membangun Literasi Pemilu Menuju Demokrasi yang Berkualitas"

humas | Kamis, April 4, 2024 - 16:18

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty saat memberikan sambutan pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024, Jakarta (1/4/2024).

Jambi - Kota Jambi, Di tengah persiapan menjelang Pemilu 2024, Lolly Suhenty, seorang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI), menyoroti sebuah permasalahan yang penting: rendahnya tingkat literasi masyarakat terkait proses pemilu. Dalam sebuah pernyataan yang disampaikannya di Rapat Koordinasi Nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Senin, 1 April 2024, Lolly mengungkapkan kekhawatiran akan minimnya pemahaman masyarakat tentang larangan kampanye dan proses pelaporan pelanggaran pemilu.

Menurut hasil jajak pendapat yang dilakukan oleh Kompas, hanya sekitar 4,6 persen dari masyarakat yang memiliki pemahaman yang baik tentang larangan kampanye. Angka ini menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait hal ini. Sebanyak 32,5 persen responden menyatakan bahwa mereka sama sekali tidak mengetahui tentang larangan kampanye, sedangkan sekitar 62,9 persen menyatakan bahwa mereka memiliki pengetahuan terbatas tentang hal tersebut.

Dalam konteks ini, Lolly menggarisbawahi perlunya upaya yang lebih besar dalam hal publikasi dan penyuluhan mengenai aturan dan prosedur pemilu. "Ini saja hasil jajak pendapat Kompas perlu memecut kita semua untuk mengetahui apa yang keliru dari proses publikasi kita. Apa yang masih kurang tentang cara kita mewartakan," ungkap Lolly.

Namun, masalah tidak berhenti pada pemahaman terhadap larangan kampanye saja. Laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran pemilu juga menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil laporan yang memenuhi syarat untuk diregistrasi oleh Bawaslu. Dari seluruh laporan yang masuk, hanya 40 persen yang dapat diregistrasi, sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat baik secara formil maupun materiil.

Lolly mengkhawatirkan bahwa salah satu penyebabnya adalah ketidakpahaman masyarakat akan prosedur pelaporan dugaan pelanggaran pemilu. "Jangan-jangan publik juga tidak tahu bagaimana cara melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu itu ke Bawaslu," katanya.

Untuk mengatasi tantangan ini, Lolly meminta kepada seluruh jajaran Bawaslu di tingkat daerah untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap upaya publikasi yang telah dilakukan. Dia menekankan perlunya perbaikan dalam penyampaian informasi, baik melalui media sosial maupun situs web resmi Bawaslu.

Lebih jauh lagi, Lolly menyoroti pentingnya persiapan menghadapi tahapan Pilkada Serentak 2024 yang akan segera dimulai. Dia menekankan bahwa publikasi harus segera beralih fokus ke informasi terkait Pilkada. "Ada regulasi yang berbeda dalam Pemilu dan Pilakda, sehingga kehumasan perlu menyampaikan melakukan sosialisasi tentang regulasi tersebut. Humas harus sudah mulai publikasi tentang Pilkada, kacamata harus sudah mulai bergeser ke Pilada," pungkasnya.

Dari pernyataan Lolly, kita dapat melihat betapa pentingnya peran publikasi dan penyuluhan dalam meningkatkan literasi masyarakat terkait proses pemilu. Dengan upaya yang lebih besar dalam menyampaikan informasi yang jelas dan mudah dipahami, diharapkan masyarakat dapat lebih aktif dan partisipatif dalam menjaga keberlangsungan demokrasi di Indonesia.

Penulis : Adry Hermawan

Photo : Doc. Bawaslu RI

Tag : 

Bawaslu, Lolly Suhenty, evaluasi, publikasi, media sosial, website, Pemilu, Pilkada, edukatif