Bawaslu Kota Jambi Luncurkan Bawaslu Membelajarkan Volume II, Kupas Konversi Suara Menjadi Kursi DPRD
|
Kota Jambi – Bawaslu Kota Jambi meluncurkan video edukasi Bawaslu Membelajarkan Volume II dengan topik “Implementasi Sistem Konversi Suara dan Alokasi Kursi dalam Pemilu Daerah”, Kamis (3/9/2026).
Program ini menjadi ruang pembelajaran yang tidak hanya ditujukan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi sarana berbagi pengetahuan dan pengalaman antarsatuan kerja Bawaslu di seluruh Indonesia. Pada Volume II, Bawaslu secara serentak mengembangkan dan mempublikasikan materi pembelajaran sesuai topik yang ditetapkan dalam program.
Melalui materi tersebut, Bawaslu Kota Jambi mengajak masyarakat memahami proses bagaimana suara yang diberikan pemilih dikonversikan menjadi kursi di lembaga perwakilan, khususnya DPRD Kota Jambi.
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Alamsah, mengatakan video pembelajaran tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memahami mekanisme konversi suara sekaligus melihat bagaimana desain sistem pemilu dapat berpengaruh terhadap hasil representasi politik.
“Video ini diharapkan mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama mengenai bagaimana suara pemilih dikonversikan menjadi kursi di DPRD Kota Jambi,” ujar Alamsah.
Salah satu bagian utama dalam video tersebut mengangkat persoalan yang kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat: mengapa seorang calon legislatif dengan perolehan suara pribadi sekitar 3.000 suara tidak terpilih, sementara calon lain dengan sekitar 1.800 suara justru memperoleh kursi DPRD?
Pertanyaan tersebut kemudian dijelaskan melalui hubungan antara suara calon, suara partai, metode konversi suara, dan alokasi kursi dalam daerah pemilihan.
Bawaslu Kota Jambi menjelaskan bahwa perolehan suara pribadi calon tidak secara langsung dibandingkan dengan perolehan suara calon dari partai lain untuk menentukan kursi. Prosesnya terlebih dahulu berkaitan dengan perolehan suara partai dan mekanisme konversi suara menjadi kursi. Setelah partai memperoleh kursi, kursi tersebut kemudian diberikan kepada calon dengan perolehan suara terbanyak di internal partai sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, angka suara pribadi yang lebih tinggi tidak dengan sendirinya menjamin seorang calon memperoleh kursi apabila partainya tidak mendapatkan kursi pada daerah pemilihan tersebut.
Materi Bawaslu Membelajarkan Volume II Bawaslu Kota Jambi disampaikan oleh tiga presenter, yaitu Ketua Bawaslu Kota Jambi Alamsah, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Pelatihan Akbar Gafari Awinda, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Sinta Febria Ningsih.
Ketiganya membahas materi secara bertahap, mulai dari konsep sistem konversi suara, mekanisme alokasi kursi, hingga studi kasus Pemilu 2024 di Kota Jambi.
Pembahasan juga diarahkan untuk melihat hubungan antara metode konversi suara, besaran daerah pemilihan (district magnitude), distribusi suara partai, dan kualitas keterwakilan politik.
Topik tersebut sejalan dengan tujuan Program Bawaslu Membelajarkan Volume II yang menjadikan pembelajaran berbasis pengetahuan, pengalaman empiris, praktik baik, dan inovasi sebagai bagian dari penguatan kapasitas jajaran Bawaslu sekaligus pendidikan publik.
Tidak berhenti pada penjelasan mekanisme konversi suara, Bawaslu Kota Jambi juga menggunakan studi kasus tersebut sebagai bahan pembelajaran mengenai desain daerah pemilihan dan alokasi kursi.
Dalam video tersebut, Bawaslu Kota Jambi menyampaikan gagasan mengenai perubahan desain dapil sebagai salah satu bahan diskusi untuk mendorong alokasi kursi yang lebih proporsional dan memperkuat keterwakilan masyarakat.
Pembahasan tersebut menempatkan desain dapil bukan hanya sebagai persoalan pembagian wilayah, tetapi juga sebagai bagian dari desain sistem pemilu yang berkaitan dengan kesetaraan nilai suara dan representasi politik.
Melalui materi ini, Bawaslu Kota Jambi berharap masyarakat tidak hanya mengetahui siapa yang memperoleh kursi, tetapi juga memahami proses dan mekanisme yang membuat suara pemilih berubah menjadi representasi politik.
Program Bawaslu Membelajarkan Volume II sekaligus menjadi ruang pertukaran pengetahuan antarsatuan kerja Bawaslu. Pengalaman dan kajian yang dikembangkan di tingkat kabupaten/kota dapat menjadi bahan pembelajaran bersama dalam mempersiapkan pengawasan menuju Pemilu 2029.
Video lengkap Bawaslu Membelajarkan Volume II Bawaslu Kota Jambi dapat disaksikan melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Kota Jambi. Klik Disini
Penulis : Danang Noprianto
Foto : Adry Hermawan
Editor : Adry Hermawan