Transformasi Pengawasan Pemilu Pasca Reformasi: Dari Panwaslu Menuju Bawaslu yang Kuat dan Independen.
|
Era reformasi yang dimulai pada 1998 menjadi momentum penting dalam sejarah demokrasi Indonesia. Salah satu tuntutan besar dari gerakan reformasi adalah pembentukan lembaga penyelenggara dan pengawas Pemilu yang independen, transparan, dan bebas dari campur tangan penguasa. Sistem Pemilu yang selama Orde Baru cenderung dikooptasi oleh pemerintah, mengalami perubahan drastis dengan semangat keterbukaan dan demokratisasi.
1999: Titik Awal Reformasi Pengawasan Pemilu
Pemilu tahun 1999 menjadi yang pertama diselenggarakan dalam iklim demokrasi pasca kejatuhan rezim otoriter. Pemilu ini didukung oleh tiga Undang-undang politik utama, yaitu:
UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu
UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, dan DPRD
Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang sebelumnya berada di bawah Kementerian Dalam Negeri diubah menjadi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terdiri dari 48 perwakilan partai politik dan 5 perwakilan pemerintah. Tujuannya jelas: meminimalisir dominasi pemerintah dan membangun kredibilitas Pemilu.
Dalam konteks pengawasan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dibentuk secara berjenjang hingga tingkat daerah dengan keanggotaan dari unsur hakim, akademisi, dan masyarakat. Untuk pertama kalinya, Pemantau Pemilu, baik dari dalam maupun luar negeri, diizinkan berperan aktif dalam proses Pemilu.
2004: Perubahan Pola Pengawasan
Undang-undang No. 12 Tahun 2003 membawa perubahan struktur pengawasan. Panwaslu di tingkat pusat dibentuk oleh KPU, dengan struktur bertingkat dari pusat hingga kecamatan. Anggotanya berasal dari beragam latar belakang seperti kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh masyarakat, hingga pers. Namun, meskipun lebih beragam, independensi Panwaslu masih belum terlepas sepenuhnya dari bayang-bayang KPU sebagai lembaga yang membentuknya.
2007: Lahirnya Bawaslu sebagai Lembaga Tetap
Tonggak penting transformasi pengawasan Pemilu terjadi dengan disahkannya Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 yang membentuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas Pemilu permanen di tingkat pusat. Di tingkat provinsi, kabupaten/kota, hingga kecamatan, pengawasan tetap dilakukan oleh Panwaslu yang bersifat ad hoc.
Bawaslu diberikan wewenang penuh untuk merekrut pengawas Pemilu secara independen setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan judicial review terhadap sebagian kewenangan KPU dalam pembentukan pengawas Pemilu.
Salah satu prinsip penting yang dijaga adalah netralitas. Anggota Bawaslu harus bukan anggota partai politik setidaknya dalam lima tahun terakhir. Langkah ini bertujuan menjaga integritas dan independensi dalam pengawasan.
2011–2014: Penguatan Kelembagaan dan Respons terhadap Dinamika Pilkada
Dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2011, penguatan kelembagaan terus dilakukan, terutama di tingkat provinsi dengan pembentukan Bawaslu Provinsi. Saat menghadapi Pemilu Kepala Daerah 2014, perubahan perundangan kembali terjadi melalui Perppu No. 1 Tahun 2014 yang kemudian disahkan menjadi UU No. 1 Tahun 2015. Namun, perubahan ini tidak mengubah kewenangan Bawaslu secara signifikan.
Kelembagaan Bawaslu terus didorong untuk menjadi motor pengawasan partisipatif dengan dukungan regulasi, anggaran, SDM, dan sarana pendukung yang mumpuni.
2017: Bawaslu Kabupaten/Kota Menjadi Permanen
Langkah monumental berikutnya tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di dalamnya, Bawaslu Kabupaten/Kota diubah statusnya menjadi lembaga permanen, tidak lagi bersifat ad hoc. Ini menjadi bukti pengakuan negara terhadap pentingnya fungsi pengawasan yang kuat dan berkelanjutan.
Lebih dari itu, Bawaslu kini tak hanya memberikan rekomendasi, tapi memiliki kewenangan eksekutorial sebagaimana tercantum dalam Pasal 461 ayat (1) UU No. 7/2017. Bawaslu di semua tingkatan dapat menerima, memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administrasi Pemilu, termasuk pelanggaran administratif terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Penutup: Mewujudkan Pengawasan Pemilu yang Berkeadilan
Transformasi pengawasan Pemilu pasca reformasi menunjukkan kemajuan yang signifikan menuju demokrasi yang jujur dan adil. Keberadaan Bawaslu sebagai lembaga yang independen dan berwenang penuh menjadi bagian tak terpisahkan dalam menjaga integritas Pemilu.
Dengan semangat pengawasan partisipatif, Bawaslu tidak hanya menjadi wasit Pemilu, tetapi juga pendidik demokrasi bagi masyarakat. Tantangan ke depan tentu masih banyak, namun penguatan kelembagaan, peran strategis dalam penegakan hukum Pemilu, dan kolaborasi dengan masyarakat menjadi kunci agar demokrasi Indonesia terus bertumbuh sehat dan berkeadilan.
Penlis : Danang Noprianto
Foto : https://www.antaranews.com/berita/818593/pemilu-dari-masa-ke-masa, https://www.detik.com/sulsel/berita/d-7163643/ini-isi-uu-no-7-tahun-2017, https://www.presidenri.go.id/siaran-pers/presiden-jokowi-ikuti-proses-coklit-data-pemilih-pemilu-tahun-2024/
Editor : Adry Hermawan