Putusan MK: Rekomendasi Bawaslu dalam Pilkada Kini Harus Dimaknai Sebagai Putusan yang Mengikat
|
Bawaslu Kota Jambi - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa rekomendasi Bawaslu dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada harus dimaknai sebagai putusan yang bersifat mengikat, sebagaimana telah berlaku dalam Pemilu. Hal ini ditegaskan dalam Putusan Nomor 104/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan dalam sidang pleno pada Rabu (30/7/2025) oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Putusan ini merupakan hasil uji materi atas Pasal 139 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 140 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, yang diajukan oleh Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah, Yudi Pratama Putra, dan Muhammad Khairi Muslimin.
Putusan MK: Rekomendasi = Putusan
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menyatakan bahwa:
"Frasa ‘memeriksa dan memutus’ dan kata ‘rekomendasi’ pada Pasal 140 ayat (1) UU 1/2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘menindaklanjuti’ dan ‘putusan’."
Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan dan menyatakan bahwa kata "rekomendasi" dalam Pasal 139 UU Pilkada harus diartikan sebagai "putusan" agar memiliki kekuatan hukum yang setara dengan kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi Pemilu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perbedaan Penanganan Pelanggaran Administrasi Selama Ini
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa selama ini terdapat perbedaan mencolok antara kewenangan Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi di Pemilu dan Pilkada.
Dalam Pemilu, Bawaslu diberikan kewenangan untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi. Putusan Bawaslu tersebut memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh KPU.
Sebaliknya, dalam Pilkada, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi. Rekomendasi ini kemudian diperiksa dan diputus kembali oleh KPU, yang berujung pada telaah ulang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024.
Hal ini menurut MK menyebabkan ketidaksinkronan, bahkan kekeliruan dalam memahami kewenangan antar lembaga penyelenggara Pemilu.
“Desain hukum penyelenggara Pemilu menempatkan KPU dan Bawaslu sebagai lembaga yang setara. Maka, tidak tepat jika rekomendasi Bawaslu dalam Pilkada hanya bersifat formalitas,” ujar Ridwan.
Rekomendasi Bawaslu Kini Harus Ditindaklanjuti Sebagai Putusan
Mahkamah menegaskan bahwa demi menegakkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Pasal 22E ayat (1) UUD 1945) serta jaminan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat (1) UUD 1945), maka kata “rekomendasi” pada Pasal 139 dan 140 UU Pilkada harus dimaknai sebagai “putusan”.
Selain itu, frasa “memeriksa dan memutus” dalam Pasal 140 ayat (1) UU Pilkada juga harus dimaknai menjadi “menindaklanjuti putusan”. Dengan pemaknaan ini, maka KPU wajib menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu, tanpa harus mengkaji ulang atau melakukan pemeriksaan ulang terhadap rekomendasi tersebut.
“Pelanggaran administrasi Pilkada yang ditangani Bawaslu pun harus memiliki kekuatan hukum mengikat yang sama dengan Pemilu,” tegas Ridwan.
Dampak dan Konsekuensi Yuridis
Putusan ini tidak hanya berdampak pada pasal-pasal yang diuji oleh para pemohon. MK menyatakan bahwa semua pasal lain dalam UU Pilkada yang terdampak oleh putusan ini juga harus mengikuti pemaknaan baru, termasuk untuk penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih berlangsung.
Mahkamah juga meminta pembentuk undang-undang agar segera melakukan penyelarasan aturan antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Hal ini penting untuk mencegah dualisme pengaturan yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan umum maupun kepala daerah.
Permohonan Para Pemohon Diterima Sebagian
Dalam permohonannya, para pemohon menyampaikan bahwa adanya perbedaan pola penanganan pelanggaran administrasi dalam Pemilu dan Pilkada telah menimbulkan ketidakadilan konstitusional.
Dalam Pemilu, Bawaslu dan jajarannya dapat memutus dan hasilnya wajib ditindaklanjuti. Namun, dalam Pilkada, Bawaslu hanya memberi rekomendasi yang masih harus diperiksa ulang oleh KPU, sehingga menimbulkan kesenjangan hukum dan kelembagaan.
Mahkamah akhirnya menyatakan dalil para pemohon beralasan menurut hukum, dan mengabulkan sebagian permohonan mereka.
Sunting : Danang Noprianto
Editor : Adry Hermawan