PROFIL SINGKAT PPID BAWASLU KOTA JAMBI
|
PROFIL SINGKAT PPID
Bawaslu Kota Jambi menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.
xlslot88 https://eportal.kfueit.edu.pk/uploads/-/slot-gacor/ https://eportal.kfueit.edu.pk/uploads/xlslot88/ https://www.tev.co.th/fonts/xlslot88/ https://sisteminformasi.unisbank.ac.id/slot777/Untuk itulah Bawaslu Kota Jambi membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. PPID Bawaslu Kota Jambi terbentuk sejak tahun 2017. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Informasi. Saat itu, jumlah pimpinan Bawaslu Kota Jawa Tengah baru sebanyak tiga orang.
Belakangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,. Bawaslu Kota Kota Jambi juga menyesuaiakan pembentukan PPID-nya. Maka pada Januari 2023, Bawaslu Jambi membuat surat keputusan pembentukan PPID. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Ketua Bawaslu Kota Jambi Nomor: 013/ HK.01.01/K/JA-10/01/2023 tentang pembentukan Tim Pejabat PPID Bawaslu Kota Jambi.
Adapun struktur organisasi Pejabat Informasi dan Dokumentasi di Bawaslu Kota Jambi sebagai berikut:
- Pembina PPID adalah Ketua Bawaslu Kota Jambi;
- Tim pertimbangan adalah Anggota Bawaslu Kota Jambi;
- Atasan PPID adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Jambi;
- Petugas pelayanan Informasi adalah staf yang ditunjuk . (*)