Perkuat Kapasitas CPNS, Bawaslu Kota Jambi Bekali Materi Penanganan Pelanggaran Pemilu
|
Kota Jambi — Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kompetensi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Bawaslu Kota Jambi menggelar kegiatan orientasi tugas yang berfokus pada penanganan pelanggaran Pemilu. Kegiatan ini disampaikan langsung oleh staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Lehawati, pada Selasa (24/6/2024).
Mengusung tagline “Cegah, Awas, Tindak”, Lehawati menegaskan bahwa Bawaslu memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan keadilan Pemilu. Ia memaparkan berbagai jenis pelanggaran yang mungkin terjadi serta mekanisme penanganannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait.
“Pemahaman yang kuat terhadap regulasi menjadi modal utama bagi pengawas Pemilu. Kita harus tahu jenis-jenis pelanggaran, sumber-sumber pelanggaran, dan bagaimana tata cara penanganannya secara administratif,” ujar Lehawati.
Dalam materi yang disampaikan, CPNS juga dibekali pemahaman terkait sumber-sumber pelanggaran yang kerap muncul di lapangan serta prosedur administrasi penanganannya mulai dari penerimaan laporan, kajian awal, klarifikasi, hingga penyusunan rekomendasi.
Dengan orientasi ini, diharapkan CPNS Bawaslu Kota Jambi mampu menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran secara profesional, akuntabel, dan sesuai prinsip keadilan Pemilu.
Penulis dan Foto : Danang Noprianto
Editor : Adry Hermawan