Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Bawaslu: Pilar Demokrasi yang Semakin Kokoh

Sekretariat Bawaslu Kota Jambi, Sungai Kambang, Jalan Kolonel Amir Hamzah, Simpang IV Sipin, Telanai Pura , Kota Jambi

 

Setelah era reformasi bergulir di Indonesia, harapan akan terselenggaranya Pemilu yang demokratis dan bermartabat semakin menguat. Cita-cita untuk mewujudkan Pemilu yang bersih, adil, dan berintegritas menjadi tuntutan publik, seiring berakhirnya rezim Orde Baru yang selama puluhan tahun mengendalikan sistem politik. Namun dalam praktiknya, penyelenggaraan Pemilu pasca-reformasi masih menghadapi berbagai tantangan serius, salah satunya adalah pengawasan yang lemah terhadap proses dan aktor-aktor politik yang terlibat.

Bawaslu Sebagai Penjaga Demokrasi

Momentum penting dalam penguatan pengawasan Pemilu muncul melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-VIII/2010, yang menegaskan bahwa Bawaslu adalah bagian dari penyelenggara Pemilu, sejajar dengan KPU. Perubahan ini kemudian diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. UU ini memperkuat status kelembagaan Bawaslu sebagai lembaga tetap di tingkat nasional dan provinsi, serta menata ulang keanggotaan dan kewenangannya.

Dalam UU tersebut, pengawasan Pemilu terbagi dalam dua fase, yaitu pengawasan tahapan persiapan dan pelaksanaan. Bawaslu juga diberi mandat untuk menerima laporan pelanggaran, menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilu, hingga merekomendasikan tindak lanjut atas temuan pelanggaran kepada instansi yang berwenang.

Tantangan Penguatan di Lapangan

Meski telah diperkuat melalui regulasi, pada kenyataannya Bawaslu belum sepenuhnya mampu mengimplementasikan kewenangan tersebut secara optimal. Saat Pemilu 2014, misalnya, masih banyak terjadi sengketa Pemilu yang belum ditangani secara maksimal karena belum siapnya peraturan teknis yang menjadi pedoman kerja Bawaslu.

Pengalaman inilah yang mendorong dilakukannya revisi regulasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menggabungkan beberapa undang-undang sebelumnya menjadi satu payung hukum. Regulasi ini tidak hanya menyederhanakan mekanisme pemilu, tetapi juga memperluas kewenangan Bawaslu secara signifikan.

UU Nomor 7 Tahun 2017: Tonggak Baru Penguatan Bawaslu

Dalam UU terbaru ini, Panwaslu Kabupaten/Kota berubah nomenklatur menjadi Bawaslu Kabupaten/Kota, menyetarakan posisi kelembagaan dengan KPU di tingkat yang sama. Jumlah anggota Bawaslu juga dapat ditambah sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduk.

Tugas dan kewenangan Bawaslu diperluas, termasuk:

  1. Pengawasan terhadap politik uang dan netralitas ASN/TNI/Polri

  2. Mengawasi pelaksanaan putusan berbagai lembaga terkait Pemilu

  3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran administratif

  4. Mengajudikasi sengketa Pemilu, menjadikan Bawaslu sebagai lembaga semi-peradilan

  5. Diskualifikasi peserta Pemilu yang terbukti melakukan politik uang


Peran baru ini membuat Bawaslu tidak hanya menjadi lembaga pengawasan, tetapi juga memiliki fungsi pengambilan keputusan seperti peradilan. Artinya, Bawaslu kini bisa memutus pelanggaran administratif dan menjatuhkan sanksi langsung kepada peserta Pemilu yang melanggar.

Dinamika dan Tantangan Kelembagaan

Namun, penguatan kewenangan ini juga menimbulkan sejumlah tantangan. Konflik kepentingan bisa muncul karena Bawaslu bertindak sebagai pengawas sekaligus pengadil. Selain itu, proses Pemilu menjadi lebih birokratis dan berpotensi mahal karena bertambahnya tahapan penyelesaian pelanggaran.

Isu lainnya adalah soal kualitas sumber daya manusia. Dengan fungsi yang semakin kompleks, Bawaslu dituntut memiliki anggota yang tidak hanya memahami pengawasan tetapi juga memiliki kemampuan teknis peradilan. Oleh karena itu, proses seleksi anggota Bawaslu harus menjadi perhatian serius agar dapat menjawab tantangan kelembagaan ke depan.

Menuju Bawaslu yang Lebih Responsif dan Profesional

Kewenangan yang semakin luas menuntut Bawaslu untuk menyusun peraturan teknis secara cepat dan tepat sebagai pedoman kerja. Terlebih dalam mengantisipasi praktik politik uang yang masih menjadi momok dalam setiap Pemilu, Bawaslu harus hadir secara proaktif dan tegas.

Selain itu, Bawaslu juga dituntut untuk membangun sinergi dengan lembaga-lembaga lain seperti DKPP, KPU, Kepolisian, dan Kejaksaan, melalui koordinasi yang intensif dan berbasis aturan yang jelas. Kolaborasi ini penting untuk memastikan setiap pelanggaran Pemilu ditangani secara tuntas dan adil.


---

Penutup

Penguatan kelembagaan dan kewenangan Bawaslu adalah bagian dari upaya besar bangsa ini untuk memperkokoh fondasi demokrasi. Dalam konteks Pemilu yang semakin kompleks dan dinamis, kehadiran Bawaslu yang independen, profesional, dan responsif menjadi kebutuhan mendesak. Harapan ke depan, Bawaslu tidak hanya mampu mengawasi, tetapi juga menjadi penjaga integritas demokrasi Indonesia.

Penulis               : Danang Noprianto

Foto dan Editor : Adry Hermawan