Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas SDM, Bawaslu Kota Jambi Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa

Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa, Rabu (29/4/2025).

Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa, Rabu (29/4/2025).

Kota Jambi – Dalam rangka meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dalam memahami peran dan fungsi penyelesaian sengketa, Bawaslu Kota Jambi menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa, Rabu (29/4/2025).


Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam upaya mengulas kembali serta memperdalam pemahaman jajaran pengawas terhadap regulasi penyelesaian sengketa, sebagai salah satu tugas dan fungsi Bawaslu dalam menghadapi Pemilu mendatang.


Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Johan Wahyudi, dalam pemaparannya menjelaskan kembali tata cara penyelesaian sengketa, khususnya mekanisme sengketa cepat.


Ia menyampaikan bahwa sengketa cepat merupakan mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu yang dilakukan dalam waktu singkat, terutama untuk menangani permasalahan yang terjadi pada tahapan krusial, seperti pencalonan, penetapan peserta, maupun tahapan lain yang membutuhkan keputusan segera. 

Proses ini menekankan pada kecepatan, ketepatan, serta kepastian hukum agar tidak menghambat jalannya tahapan pemilu.


“Melalui mekanisme sengketa cepat, Bawaslu dapat memberikan keputusan dalam waktu terbatas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan profesionalitas,” ujarnya.


Selain itu, peserta rapat juga dibekali pemahaman terkait prosedur, tahapan, serta prinsip-prinsip dalam penyelesaian sengketa, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kesiapan jajaran Bawaslu dalam menghadapi potensi sengketa pada Pemilu mendatang.


Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kapasitas SDM, sehingga mampu menjalankan fungsi penyelesaian sengketa secara efektif, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Danang Noprianto

Foto : Mufty

Editor : Adry Hermawan