Lompat ke isi utama

Berita

Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Di Masa Tenang: Bawaslu Kota Jambi Turun Langsung di 11 Kecamatan

Tim Gabungan Penertiban APK Kota Jambi di Masa Tenang Pemilihan 2024

Tim Gabungan Penertiban Alat Peraga Kampanye Pemilihan Serentak 2024

Bawaslu Kota Jambi Bersama KPU dan Stakeholder Lakukan Penertiban APK di Masa Tenang

Jambi, 24 November 2024 – Memasuki masa tenang menjelang Pemilihan Serentak 2024 pada 27 November mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi serta stakeholder terkait, seperti Polresta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPPRD (Pajak), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub), melaksanakan kegiatan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di berbagai wilayah Kota Jambi.

Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan masa tenang bebas dari segala bentuk kampanye visual yang melanggar aturan, sesuai dengan Peraturan KPU dan peraturan terkait lainnya. Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, S.H.I., beserta anggota lainnya turut mengawasi langsung jalannya penertiban guna memastikan pelaksanaan berlangsung adil dan tertib.

Penertiban APK dalam 6 Tim di Masa Tenang

Penertiban APK melibatkan 95 personel gabungan dari berbagai instansi yang dibagi menjadi enam tim dengan rute penertiban sebagai berikut:

  • Tim 1: Jl. Agus Salim, Jl. Soekarno Hatta, Jl. Jend. Sudirman, Jl. Gatot Subroto, hingga Jl. Umar Wirahadi.
    Tim 2: GOR, Jl. Basuki Rahmat, Jl. Sumatera, hingga Rumah Dinas Wali Kota dan WTC.
    Tim 3: Jl. Basuki Rahmat, Simpang Kawat, hingga Museum Negeri.
    Tim 4: Lampu Merah Kotabaru, Mayang, hingga RSUD dan Aur Duri.
    Tim 5: GOR, Kebun Kopi, hingga Pasar Impres dan Rajawali.
    Tim 6: Jembatan Aur Duri 1, Talang Gulo, hingga Jembatan Aur Duri 2.
     

Setiap tim bekerja sama dengan petugas di kecamatan masing-masing untuk memastikan seluruh APK yang melanggar ketentuan ditertibkan di 11 kecamatan di Kota Jambi.

Ketua Bawaslu Kota Jambi: Masa Tenang Harus Bebas APK

Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, S.H.I., menyampaikan bahwa penertiban APK di masa tenang adalah upaya penting untuk menciptakan pemilu yang jujur dan adil.

“Masa tenang adalah waktu bagi masyarakat untuk berpikir matang sebelum menentukan pilihan. Oleh karena itu, kami memastikan semua bentuk alat peraga kampanye yang masih terpasang harus ditertibkan agar tidak mengganggu prinsip keadilan dan ketertiban pemilu,” ujar Johan.

Beliau juga mengapresiasi kerja sama dari seluruh stakeholder yang mendukung kegiatan ini, termasuk Polresta, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPPRD (Pajak), Satpol PP, dan Dinas Perhubungan (Dishub) yang turut membantu kelancaran proses penertiban.

Pengawasan Ketat dan Sinergi Tim

Hazairin, S.H., M.H., Anggota Bawaslu Kota Jambi, menambahkan bahwa pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan tidak ada APK yang lolos dari penertiban, terutama yang dipasang di lokasi terlarang seperti fasilitas umum, tiang listrik, dan pohon.

“Kami bekerja sama dengan KPU dan instansi terkait untuk menegakkan aturan ini. Tim kami di lapangan terus berkoordinasi agar penertiban dilakukan secara menyeluruh dan terorganisir,” kata Hazairin.

Hasil Penertiban dan Harapan Bawaslu

Kegiatan penertiban ini berhasil mengamankan ratusan APK yang melanggar aturan di berbagai titik strategis Kota Jambi. Semua APK yang ditertibkan didokumentasikan sebagai bukti pengawasan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan pesan kepada peserta pemilu untuk mematuhi aturan, serta kepada masyarakat bahwa pemilu dilaksanakan secara tertib dan sesuai peraturan. Mari kita ciptakan Pilkada 2024 yang damai dan berintegritas,” tutup Johan Wahyudi.

Penertiban APK akan terus dilakukan hingga seluruh wilayah Kota Jambi bersih dari alat peraga kampanye menjelang hari pemungutan suara pada 27 November 2024.

Penulis dan Foto: Adry Hermawan