NAMA TERDAPAT DALAM SISTEM INFORMASI POLITIK (SIPOL) 8 WARGA MENDATANGI BAWASLU KOTA JAMBI.
|
Bawaslu Kota Jambi. go.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi menerima delapan laporan warga yang namanya terdaftar dalam keanggotaan partai politik (parpol), "Sampai hari ini ada delapan orang yang melapor ke Bawaslu Kota Jambi karena namanya terdaftar dalam parpol, kata Komisioner Bawaslu Kota Jambi Koordinator penyelesaian sengketa Ahmad Sholihin", Senin. (12/9/2022).
Ia mengungkapkan, delapan warga yang melapor namanya terdaftar masuk dalam keanggotaan parpol tersebut berasal dari Kecamatan Danau sipin. Warga tersebut mengetahui namanya masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) salah satu partai politik setelah mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) di tautan htpps://infopemilu.kpu.go.id/ .
"Delapan warga tersebut mencoba mengecek namanya di laman Info Pemilu, dia kaget ternyata namanya terdapat di salah satu parpol, padahal katanya dia tidak merasa mendaftarkan dirinya bergabung di parpol manapun " ujarnya.
"Bawaslu Kota Jambi saat ini masih membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak pernah mendaftar menjadi Anggota Partai Politik atau menjadi Pengurus Partai Politik serta dapat langsung melaporkan ke kantor Bawaslu Kota Jambi jika namanya terdaftar dalam sistem informasi partai politik (sipol), dan terhadap delapan warga yang melapor ke Bawaslu sudah diteruskan ke KPU Kota Jambi untuk segera ditindak lanjuti.” Ujar Ahmad Sholihin. (12/9)