Bedah Putusan MK 104/PUU: Bawaslu Kota Jambi Perkuat Kapasitas Pengawasan Hukum
|
Jambi, 31 Juli 2025 – Bawaslu Kota Jambi terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat pemahaman hukum dan kesiapan kelembagaan dalam pengawasan pemilu. Salah satu upaya konkret dilakukan melalui kegiatan diskusi internal yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, dengan fokus pembahasan pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 31 Juli 2025, di Aula Bawaslu Kota Jambi, dan diikuti oleh seluruh jajaran staf serta mahasiswa magang yang tengah menjalankan tugas belajar di lingkungan sekretariat.
Diskusi dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Jambi, Hazairin, S.H., M.H., didampingi oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Alamsah, S.Pd.I. Kegiatan ini merupakan bagian dari rutinitas penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu Kota Jambi, khususnya dalam menyikapi isu-isu aktual yang berkaitan dengan regulasi dan putusan lembaga peradilan, yang berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Putusan MK No. 104/PUU-XXIII/2025 sendiri merupakan produk hukum yang menimbulkan sejumlah implikasi strategis dalam konteks kepemiluan. Dalam diskusi, Hazairin menjelaskan bahwa pemahaman yang menyeluruh terhadap isi dan konsekuensi dari putusan MK ini menjadi sangat penting bagi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu. Menurutnya, pengawasan yang berkualitas tidak hanya mengandalkan pada teknis pengawasan di lapangan, tetapi juga harus ditopang oleh pemahaman yang mendalam terhadap perkembangan hukum dan kebijakan yang berlaku.
Lebih lanjut, diskusi ini juga menjadi ruang pembelajaran bersama untuk mengkaji bagaimana Bawaslu harus merespons putusan MK secara tepat, termasuk kemungkinan adanya penyesuaian mekanisme pengawasan atau penyusunan rekomendasi kebijakan di tingkat lokal. Para peserta diskusi, baik dari kalangan staf maupun mahasiswa magang, diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan, bertanya, dan mengulas pasal-pasal penting dalam putusan tersebut.
Sementara itu, Alamsah menambahkan bahwa kegiatan diskusi semacam ini juga menjadi medium untuk menghidupkan budaya literasi hukum dan politik di lingkungan kerja Bawaslu Kota Jambi. Ia menekankan pentingnya peran setiap individu dalam organisasi untuk terus belajar dan mengembangkan kapasitas intelektual, terutama dalam menghadapi tantangan pengawasan pemilu di era digital yang kompleks dan dinamis. Alamsah juga menyampaikan bahwa pemahaman hukum yang kuat dapat memperkuat strategi komunikasi publik Bawaslu, terutama dalam menyampaikan informasi yang benar dan mencegah disinformasi yang sering muncul di tengah masyarakat.
Partisipasi aktif mahasiswa magang dalam diskusi ini turut menambah semangat dan dinamika positif. Mereka tidak hanya mendengarkan, tetapi juga turut mengajukan pertanyaan kritis yang memperkaya jalannya pembahasan. Keterlibatan generasi muda ini sekaligus menjadi bentuk penguatan pengawasan partisipatif, sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang.
Secara keseluruhan, kegiatan ini menjadi salah satu bentuk konsolidasi internal yang penting dalam menghadapi tahapan-tahapan Pemilihan Serentak mendatang. Dengan semakin meningkatnya pemahaman terhadap implikasi hukum dan peraturan terbaru, diharapkan Bawaslu Kota Jambi dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara lebih profesional, responsif, dan adaptif.
Kegiatan diskusi ini diakhiri dengan penekanan bahwa penguatan kelembagaan tidak hanya dilakukan melalui pelatihan teknis, tetapi juga melalui forum-forum diskusi yang membahas materi substantif, terutama yang bersifat strategis dan berdampak jangka panjang terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil.
Penulis dan Foto : Adry Hermawan
Editor : Danang Noprianto