Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jambi Temukan Ketidaksesuaian Data Pemilih, Dorong Perbaikan dalam PDPB Triwulan III

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Alamsah Sampaikan Hasil Pengawasan PDPB pada Rakor dengan Bawaslu Provinsi Jambi melalui sambungan zoom, Kamis (3/7/2025).

Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Alamsah Sampaikan Hasil Pengawasan PDPB pada Rakor dengan Bawaslu Provinsi Jambi melalui sambungan zoom, Kamis (3/7/2025).

Kota Jambi — Bawaslu Kota Jambi terus memperkuat pengawasan terhadap proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dengan menyoroti sejumlah catatan penting pada pelaksanaan PDPB Triwulan II Tahun 2025.

Dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyusunan PDPB yang digelar Bawaslu Provinsi Jambi secara daring, Kamis (3/7/2025), Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Jambi, Alamsah, menyampaikan hasil pengawasan yang menunjukkan masih adanya potensi ketidaksesuaian data pemilih di lapangan.

Berdasarkan hasil pleno PDPB Triwulan II, tercatat 457.351 pemilih di Kota Jambi, dengan rincian 274 pemilih meninggal dunia, 6.618 pindah domisili, 6.905 pemilih baru, serta 2.825 perbaikan data. Hasil tersebut menunjukkan adanya penambahan 13 pemilih baru dibandingkan daftar pemilih pada Pilkada 2024.

Namun, Alamsah mengungkapkan bahwa data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih belum tersedia secara lengkap by name by address, sehingga pengawasan lanjutan tetap diperlukan.

“Sebaran pemilih TMS belum kami dapatkan secara rinci. Ini penting untuk memastikan data yang ditetapkan benar-benar valid dan tidak menimbulkan masalah pada tahapan berikutnya,” jelas Alamsah.

Bawaslu Kota Jambi juga melakukan uji petik di wilayah rawan data ganda, seperti di Perumahan Permata Land, dan menemukan lima pemilih yang sudah ber-KTP Kota Jambi tetapi masih terdaftar di TPS alamat lama.

“Temuan ini telah kami sampaikan saat pleno. Walau belum bisa dimasukkan ke dalam data Triwulan II karena batas waktu 30 Juni, kami mendorong agar koreksinya dimasukkan pada PDPB Triwulan III,” tambahnya.

Selain melakukan uji petik, Bawaslu Kota Jambi juga telah membuka posko layanan laporan PDPB untuk menampung masukan masyarakat terkait data pemilih. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pengawasan partisipatif agar masyarakat turut berperan aktif menjaga hak pilihnya.

“Pengawasan PDPB bukan hanya tugas kelembagaan, tapi juga bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga. Kami memastikan setiap warga yang memenuhi syarat benar-benar terdaftar sebagai pemilih,” tegas Alamsah.

Bawaslu Kota Jambi berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dengan KPU dan Dinas Dukcapil dalam rangka memastikan data pemilih yang tersaji benar-benar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan langkah pengawasan yang berkelanjutan, Bawaslu Kota Jambi menegaskan tekadnya untuk menjaga integritas data pemilih sebagai fondasi utama pemilu yang bersih dan demokratis.

Penulis dan Fota : Danang Noprianto

Editor                    : Adry Hermawan