Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Jambi Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pilkada Serentak 2024

RAKOR PERSIAPAN TAHAPAN KAMPANYE

Tampak Hadir Ketua Bawaslu, Johan Wahyudi,S.H.I., Anggota Bawaslu : Sinta Febria Ningsih,S.Pd, dan Hazairin,S.H.,M.H. didampingi staff memimpin jalannya acara yang berlangsung dengan perhatian penuh peserta pengawas kecamatan se-Kota Jambi.

Jambi, 25 September 2024 – Dalam rangka menghadapi pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jambi menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye. Acara yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kota Jambi ini dihadiri oleh seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Jambi. Fokus utama rapat ini adalah membahas strategi pengawasan dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan beberapa bulan mendatang.

Rapat koordinasi ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kota Jambi, Johan Wahyudi, S.H.I.. Dalam sambutannya, Johan menegaskan pentingnya peran Bawaslu dalam mengawal proses demokrasi, khususnya dalam tahapan kampanye yang sering kali menjadi momen krusial dalam pemilihan umum. "Pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan sangat berperan penting dalam menciptakan pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Oleh karena itu, koordinasi dan persiapan yang matang sangat diperlukan agar kita semua dapat menjalankan tugas pengawasan dengan optimal," ungkap Johan.

Acara ini turut diisi oleh dua anggota Bawaslu Kota Jambi, yaitu Sinta Febria Ningsih, S.Pd. dan Hazairin, S.H., M.H.. Keduanya memberikan materi yang sangat relevan terkait peran pengawasan dalam kampanye. Sinta Febria Ningsih yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi menekankan pentingnya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye. "Kami mendorong Panwaslu Kecamatan untuk proaktif dalam mengidentifikasi dan melaporkan potensi pelanggaran agar segera bisa ditindaklanjuti. Tidak hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga potensi pelanggaran pidana yang dapat mengganggu jalannya kampanye," jelas Sinta.

Sementara itu, Hazairin, S.H., M.H., selaku Koordinator Divisi Hukum dan Sengketa, menyampaikan pentingnya memahami aturan-aturan yang berlaku dalam tahapan kampanye, terutama yang berkaitan dengan sengketa pemilu. Menurutnya, pengawasan hukum harus berjalan seiring dengan upaya pencegahan. "Panwaslu Kecamatan harus memahami dengan baik regulasi yang ada, termasuk Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Dengan begitu, kita dapat mengawal setiap proses kampanye dengan benar dan sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Hazairin.

Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh Anggota Panwaslu Kecamatan dari berbagai Divisi, yaitu Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, serta Divisi Penanganan Pelanggaran. Masing-masing Divisi diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai tugas dan tanggung jawab mereka dalam tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Dalam diskusi yang berlangsung, beberapa isu penting terkait tantangan dalam pengawasan kampanye turut dibahas. Salah satu isu utama yang disoroti adalah kampanye hitam dan penyebaran hoaks di media sosial. Sinta Febria Ningsih menegaskan bahwa Panwaslu harus berperan aktif dalam menangkal informasi palsu yang dapat menyesatkan masyarakat. “Peran kita di sini bukan hanya mengawasi jalannya kampanye secara fisik, tetapi juga mengawasi dinamika kampanye di ruang digital. Penyebaran informasi palsu dan ujaran kebencian bisa sangat merusak proses demokrasi, dan kita harus berada di garis depan untuk menangkal hal tersebut,” jelasnya.

Selain itu, peserta rapat juga membahas pentingnya mengawasi penggunaan dana kampanye. Penggunaan dana kampanye yang tidak sesuai aturan dapat berpotensi menimbulkan masalah besar di kemudian hari, terutama terkait dengan transparansi dan akuntabilitas. Dalam hal ini, Bawaslu Kota Jambi menekankan bahwa Panwaslu Kecamatan harus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk KPU, untuk memastikan dana kampanye digunakan secara transparan dan sesuai regulasi yang berlaku.

Sebagai penutup, Johan Wahyudi menyampaikan harapannya agar seluruh Panwaslu Kecamatan yang hadir dapat mengimplementasikan hasil rapat koordinasi ini dengan baik di wilayah kerja masing-masing. "Saya berharap seluruh anggota Panwaslu Kecamatan se-Kota Jambi dapat menjalankan tugas pengawasannya dengan penuh tanggung jawab, sehingga kita semua bisa turut berkontribusi dalam menciptakan pemilu yang berkualitas dan berintegritas," tutup Johan.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh elemen pengawas pemilu di Kota Jambi dapat mempersiapkan diri dengan baik dalam mengawasi tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024, serta menjalankan peran pentingnya dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.