Bawaslu Kota Jambi Awasi Pemutakhiran Data Pemilih Warga Binaan Lapas Kelas IIA Jambi
|
Kota Jambi – Bawaslu Kota Jambi melakukan pengawasan terhadap kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi yang kini berlokasi di Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi, Senin (15/6/2026).
Pengawasan ini dilakukan menyusul pemindahan sebanyak 1.555 warga binaan dan tahanan dari gedung lama Lapas Kelas IIA Jambi yang berada di Jalan Pattimura, Kota Jambi, ke gedung baru di Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi. Pemindahan tersebut menjadi perhatian dalam proses pemutakhiran data pemilih guna memastikan hak pilih warga binaan tetap terlindungi.
Kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan secara bersama oleh KPU Kota Jambi, KPU Kabupaten Muaro Jambi, serta KPU Provinsi Jambi, dengan pengawasan langsung dari Bawaslu Kota Jambi dan Bawaslu Kabupaten Muaro Jambi.
Hadir melakukan pengawasan, Ketua Bawaslu Kota Jambi, Alamsah, didampingi Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Hazairin, beserta jajaran staf.
Ketua Bawaslu Kota Jambi, Alamsah, menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data berjalan akurat, cermat, dan sesuai ketentuan, khususnya terhadap warga binaan yang mengalami perubahan domisili administratif akibat relokasi lapas.
“Pemindahan Lapas ini menimbulkan perubahan pada basis data pemilih yang harus dipastikan valid. Bawaslu hadir untuk memastikan seluruh warga binaan yang memenuhi syarat tetap terdata dan hak konstitusionalnya sebagai pemilih tetap terjamin,” ujar Alamsah.
Ia menegaskan bahwa warga binaan tetap memiliki hak pilih sebagai warga negara sepanjang tidak dicabut hak politiknya berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, akurasi data menjadi aspek yang sangat penting dalam proses pemutakhiran.
Selain memastikan jumlah dan status pemilih, pengawasan juga difokuskan pada potensi data ganda, perubahan lokasi memilih, serta sinkronisasi data antarwilayah akibat perpindahan dari wilayah administrasi Kota Jambi ke Kabupaten Muaro Jambi.
Hazairin menambahkan bahwa koordinasi antar penyelenggara pemilu menjadi kunci dalam menjaga kualitas data pemilih, terutama pada kondisi khusus seperti relokasi lembaga pemasyarakatan.
“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan harus mampu menjawab dinamika perpindahan penduduk, termasuk warga binaan. Karena itu, sinergi antara KPU dan Bawaslu di dua wilayah menjadi sangat penting agar tidak ada hak pilih yang terlewat,” jelasnya.
Melalui pengawasan ini, Bawaslu Kota Jambi menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap proses pemutakhiran data pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.
Foto : Danang Noprianto
Penulis : Danang Noprianto
Editor : Adry Hermawan